RADARSOLO.COM- Pemkot Solo secara resmi mencabut status Darurat Bencana Sosial yang diberlakukan sejak 30 Agustus hingga 5 September 2025.
Keputusan ini menandai dimulainya fase pemulihan, di mana penjagaan objek vital oleh aparat dan pengamanan tambahan lainnya akan mulai dikurangi hingga kembali normal.
WaliKota Solo Respati Ardi menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru terkait transisi masa pemulihan, Sabtu (6/9/2025).
SK Wali Kota Solo Nomor 300.2/346 Tahun 2025 ini menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan Penanganan Bencana Sosial.
“Solo sudah masuk masa pemulihan usai aksi unjuk rasa. Alhamdulillah ini sudah memasuki masa transisi atau pemulihan,” terang Respati, Minggu (7/9).
Apresiasi untuk Warga dan Komitmen Menjaga Kondusivitas
Respati menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak, terutama TNI, Polri, dan linmas, yang telah bersama-sama menjaga kondusivitas kota.
Ia juga mengapresiasi partisipasi warga Solo yang aktif mengampanyekan Solo tetap aman.
“Saat ini berbagai event nasional dan internasional tetap berlangsung aman,” tegas Respati.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo Daryono meminta para anggota DPRD untuk tetap terlibat dan lebih aktif mendampingi masyarakat.
Tujuannya agar aspirasi warga dapat terserap dengan maksimal dan potensi aksi anarkistis bisa segera diantisipasi.
Baca Juga: Wonogiri Aman dan Kondusif, Pemkab dan Aparat Keamanan Enggan Terlena
"Walau situasinya sudah beranjak kondusif, saya harap masyarakat tetap melakukan kegiatan yang bersifat untuk meningkatkan kewaspadaan. Seperti pengamanan lingkungan masing-masing dan sejenisnya. Jadi ketika ada kelompok yang tidak bertanggung jawab bisa segera diantisipasi oleh warga,” ucap Daryono. (ves/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono