RADARSOLO.COM-Walikota Solo Respati Ardi menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait revitalisasi Segaran di kompleks Taman Sriwedari, Kelurahan Sriwedari, Solo, Senin (8/9).
Rapat yang berlangsung selama satu jam tersebut membuat pemkot makin yakin untuk melanjutkan proyek revitalisasi tersebut.
“Kita akan pelan-pelan untuk mengembalikan fungsi Sriwedari ini. Pelan-pelan, bertahap, dan yang terpenting bisa difungsikan untuk warga Solo. Soal status lahannya? Ya kita mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku, begitu saja,” beber Respati.
Revitalisasi Segaran Sriwedari dimulai sejak Agustus dengan anggaran senilai Rp1,8 miliar dari APBD Solo.
Proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Pemkot berencana mengembalikan struktur bangunan dan kawasan Segaran ke masa kejayaan era 1920-1940.
Bangunan Cagar Budaya Tetap Dilestarikan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo Nur Basuki menjelaskan, proses revitalisasi tidak akan melanggar aturan, termasuk terkait sengketa lahan.
Pemkot telah berkonsultasi dan meminta pendampingan dari Kejari Solo agar revitalisasi ini tidak bermasalah hukum di masa mendatang.
"Pak Wali tadi kan sudah ber-statement, kalau kita akan menyesuaikan aturan yang ada. Teknisnya kita merujuk aturan Cagar Budaya, jadi seperti yang sudah kita lakukan di berbagai aset cagar budaya yang lain. Jadi walau itu milik pihak lain, perawatan cagar budaya itu kan tidak memandang milik siapa," beber Nur Basuki.
Diberitakan sebelumnya, ahli waris KRMT Wirjodiningrat me-warning Pemkot Solo agar tidak sembarangan merevitalisasi Segaran.
Baca Juga: Sertifikatkan Tanah Kas Desa Atas Namanya, Kades Randusari Dicecar Pertanyaan Dispermasdes Boyolali
Mengingat, Segaran berada di kawasan lahan Sriwedari yang disebut merupakan hak milik ahli waris KRMT Wirjodiningrat. (ves)
Editor : Tri wahyu Cahyono