RADARSOLO.COM-Polda Jateng dan Polresta Solo menggelar ekspos perkara penangkapan AT, sopir mobil operasional Bank Jateng Wonogiri yang membawa kabur uang Rp 10 miliar, Selasa (9/9/2025).
Selain AT sebagai pelaku utama, kasus ini melibatkan dua orang tersangka DS alias Oik, warga Bantul yang berperan menerima aliran dana dan membantu pelarian.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, pada Senin (1/9) sekitar pukul 12.20, pelaku AT berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil operasional Bank Jateng Wonogiri Toyota Avanza.
Tujuannya adalah ke Kantor Bank Indonesia Perwakilan Solo untuk mengambil uang senilai Rp6 miliar.
Selanjutnya, AT ke kantor Bank Jateng Solo untuk mengambil lagi Rp5 miliar.
"Namun, baru masuk mobil sebesar Rp4 miliar (uang dari Bank Jateng Solo)," terang Sigit.
"Setelah uang masuk ke mobil, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang saat itu ke toilet. Tersangka langsung kabur membawa uang Rp10 miliar,” jelas Sigit.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil menangkap AT di Gunungkidul Selatan, Yogyakarta, Senin (8/9) dini hari.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra serta uang tunai Rp9,64 miliar yang masih tersisa.
Polisi juga menyita satu unit Daihatsu Ayla, empat unit sepeda motor Honda Vario, dan sejumlah ponsel.
Dari total Rp10 miliar yang dibawa kabur, AT telah membelanjakan sekitar Rp300 juta untuk membeli mobil, handphone, dan membayar uang muka rumah.
Baca Juga: Kronologi Relawan Asal Boyolali Meninggal Dunia Akibat Tersengat Tawon Vespa saat Bertugas
Motif Ekonomi dan Jerat Hukum
AT, yang merupakan sopir outsourching selama tujuh tahun di Bank Jateng mengaku membawa kabur uang puluhan miliar karena motif ekonomi.
Sementara itu, DS yang merupakan teman lama AT, membantu mencarikan rumah dan menyediakan fasilitas selama pelarian.
DS menerima aliran dana sebesar Rp3,5 juta, sebuah mobil, dan ponsel.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang Erik Abibon mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
"Kejadian ini tentu menjadi introspeksi bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar merupakan aktivitas rutin di setiap cabang,” tegas Erik.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan belum menetapkan tersangka lain. (atn)
Editor : Tri wahyu Cahyono