Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kota Solo Krisis Lahan Pemakaman, Solusinya Pakai Sistem Makam Tumpuk

Silvester Kurniawan • Selasa, 9 September 2025 | 22:26 WIB
Salah satu TPU di Solo yang siap digunakan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.
Salah satu TPU di Solo yang siap digunakan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.

RADARSOLO.COM- Krisis lahan pemakaman di Kota Solo semakin serius.

Pemkot Solo mengakui bahwa sisa lahan pemakaman di kota ini kurang dari 20 persen dari total lahan yang tersedia.

Situasi ini mendorong pemkot untuk menyiapkan solusi jangka panjang, yaitu menerapkan metode makam tumpuk.

Plt. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo Nico Agus Putranto mengatakan, lahan di lima tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola pemkot yaitu Untaralaya, Purwalaya, Daksinoloyo, Bonoloyo, dan Pracimoloyo.

Dari TPU-TPU tersebut hanya tersisa antara 11-19 persen.

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, pemkot berencana menerapkan sistem makam tumpuk dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Regulasi ini kini tengah digodok dalam bentuk peraturan daerah (Perda) di DPRD Solo.

"Rencananya ada makam tumpang atau makam tumpuk, tetapi ada ketentuannya," jelas Nico, Selasa (9/9/2025).

"Misalnya kebutuhan waktu pemakaman paling cepat tiga tahun. Kemudian kedalaman makamnya harus diatur dan ada persetujuan dari ahli waris," imbuhnya.

Solusi Makam Tumpuk dan Regulasi Retribusi

Metode makam tumpuk menjadi alternatif yang paling memungkinkan karena opsi lain.

Seperti kremasi belum menjadi pertimbangan, terutama karena faktor keagamaan dan budaya masyarakat setempat.

Baca Juga: Tega! Bayi Baru Lahir Dihabisi Ibunya, Bermula dari Laporan RSUD Sukoharjo: Polres Karanganyar Amankan Pelaku

Isu krisis lahan pemakaman ini sebelumnya disorot oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Solo Muhammad Nafi Asrori yang menyebutnya sebagai "bom waktu".

Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo menjelaskan, pembentukan Raperda Pemakaman juga akan mengatur ulang retribusi pemakaman.

Selama ini, nominal retribusi yang hanya Rp200 ribu sering menimbulkan polemik karena di lapangan banyak terjadi penarikan tarif yang tidak wajar.

Tidak menutup kemungkinan, retribusi ini nantinya dihapuskan.

"Kalau makam memang kendala kita tidak punya lahan padahal setiap hari ada yang meninggal. Tetapi yang kemarin juga banyak komplain itu soal retribusi makam, di lapangan banyak komplain ditarik dari tarif sewajarnya," beber Budi Prasetyo. (ves)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#makam tumpuk #lahan #krisis #kota solo #pemakaman