RADARSOLO.COM-Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir.
Setelah perkara serupa sebelumnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Solo hingga Pengadilan Tinggi, kini muncul gugatan baru dengan format berbeda.
Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi mendaftarkan gugatan model Citizen Lawsuit (CLS) ke PN Solo.
CLS adalah mekanisme gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang dinilai lalai dalam memenuhi hak-hak publik
Gugatan ini dianggap lebih terbuka, fleksibel, dan tidak terikat syarat pembuktian seperti perkara perdata biasa.
Kuasa hukum penggugat M. Taufiq mengatakan, gugatan ini adalah bentuk hadiah bagi masyarakat agar polemik ijazah Jokowi yang sudah bergulir sejak 2018 tidak berlarut-larut.
“Ada tiga subjek yang saya gugat, yakni Pak Joko Widodo selaku mantan presiden, kemudian Rektor UGM, serta Kapolri," ujar M. Taufiq, Kamis (11/9/2025).
"Gugatan CLS ini tidak mengharuskan saya membawa bukti seperti perkara perdata biasa. Fokusnya adalah bagaimana negara bertanggung jawab, agar masalah ini tidak terus menjadi keruh seperti sekarang,” tegas Taufiq.
Kuasa Hukum Tuntut Tanggung Jawab Negara, Bukan Ganti Rugi Materiil
Menurut Taufiq, polemik ini seharusnya sudah selesai jika pihak terkait serius menuntaskannya.
Namun, isu ini justru menyeret sejumlah pihak seperti Gus Nur dan Bambang Tri ke penjara karena dituduh melakukan fitnah.
“Saya hanya menuntut tanggung jawab negara. Jangan biarkan rakyat menguras tenaga, pikiran, bahkan kebebasannya hanya karena masalah yang tidak pernah ditutup dengan terang benderang,” ucapnya.
Taufiq juga menyindir lembaga peradilan agar tidak takut menghadapi perkara yang menyangkut kepentingan publik luas.
Ia memastikan, gugatan ini diajukan oleh dua alumni UGM yang identitasnya masih dirahasiakan dan akan diumumkan pada saat yang tepat.
Kuasa Hukum Jokowi Ragukan Syarat CLS Gugatan
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan menyatakan pihaknya telah menerima informasi soal gugatan CLS tersebut.
Pihaknya kini mengkaji substansi gugatan, termasuk apakah sudah memenuhi syarat sebagai CLS.
“Gugatan ini sudah terdaftar dalam register nomor 211 di PN Solo. Kami sedang menganalisis, apakah gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum penggugat ini sudah sesuai kriteria CLS,” jelas Irpan usai mendatangi kediaman pribadi Jokowi, Kamis (11/9).
Irpan menekankan, CLS biasanya ditujukan untuk mendorong kebijakan publik yang lebih baik, bukan untuk mengadili individu perorangan.
“Persoalannya, dalam posita gugatan, Pak Jokowi masih diposisikan sebagai penyelenggara negara, padahal saat ini beliau statusnya sudah warga negara biasa,” imbuh Irpan.
Pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan diambil.
Rencananya, sidang akan digelar pada Selasa (16/9) pekan depan. (atn)
Editor : Tri wahyu Cahyono