RADARSOLO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Selasa (16/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, serta Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surakarta, Widhiarso Nugroho, membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut, meski enggan merinci nama tersangka yang diserahkan.
“Betul ada kegiatan tahap 2 (pelimpahan) tersebut, tiga orang yang dilimpahkan,” ujar Widhi saat dikonfirmasi Radarsolo.com.
Ia menegaskan, detail mengenai identitas tersangka menjadi kewenangan Kejagung melalui rilis resmi.
“Tapi untuk siapanya saja, itu yang berhak menjelaskan dari pihak Kejagung, untuk press rilis resminya. Jadi bagian humas dari Kejagung yang akan menjelaskan serta detail ke media,” imbuhnya.
Menurut Widhi, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Surakarta karena locus delicti (tempat kejadian perkara) diduga berada di Kota Solo.
“Jadi penyerahan tersangka berikut barang bukti ada di Surakarta,” jelasnya.
Sidang perkara ini rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kemarin sudah koordinasi juga dengan Kejaksaan Tinggi, jadi Sprin-nya gabungan dari Kejagung, Kejati, dan Kejari,” terang Widhi.
Terkait teknis penahanan para tersangka, Widhi menegaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah Kejagung.
“Untuk teknis ini kami tidak berhak menyampaikan. Kemungkinan di Semarang karena sidangnya di Semarang,” pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy