Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kejagung Limpahkan Kasus Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Dua Eks Petinggi Bank ke Kejari Surakarta

Antonius Christian • Rabu, 17 September 2025 | 20:27 WIB

 

Kejagung telah resmi menetapkan 3 tersangka termasuk Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi PT Sritex
Kejagung telah resmi menetapkan 3 tersangka termasuk Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi PT Sritex

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Selasa (16/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, serta Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surakarta, Widhiarso Nugroho, membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut, meski enggan merinci nama tersangka yang diserahkan.

“Betul ada kegiatan tahap 2 (pelimpahan) tersebut, tiga orang yang dilimpahkan,” ujar Widhi saat dikonfirmasi Radarsolo.com.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar, Total 50 Hektare Milik Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Terkait Kasus Korupsi Kredit

Ia menegaskan, detail mengenai identitas tersangka menjadi kewenangan Kejagung melalui rilis resmi.

“Tapi untuk siapanya saja, itu yang berhak menjelaskan dari pihak Kejagung, untuk press rilis resminya. Jadi bagian humas dari Kejagung yang akan menjelaskan serta detail ke media,” imbuhnya.

Menurut Widhi, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Surakarta karena locus delicti (tempat kejadian perkara) diduga berada di Kota Solo.

“Jadi penyerahan tersangka berikut barang bukti ada di Surakarta,” jelasnya.

Sidang perkara ini rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Kemarin sudah koordinasi juga dengan Kejaksaan Tinggi, jadi Sprin-nya gabungan dari Kejagung, Kejati, dan Kejari,” terang Widhi.

Terkait teknis penahanan para tersangka, Widhi menegaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah Kejagung.

“Untuk teknis ini kami tidak berhak menyampaikan. Kemungkinan di Semarang karena sidangnya di Semarang,” pungkasnya. (atn/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#Sritek #kasus korupsi #Iwan Setiawan Lukminto