RADARSOLO.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet PT Sritex yang menyeret nama Komisaris PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto, memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Kepala Kejari Solo Supriyanto membenarkan, pelimpahan tahap dua yang mencakup tersangka dan barang bukti dari penyidik Jampidsus kepada tim jaksa penuntut umum gabungan.
“Betul, kemarin sudah ada tahap dua, istilahnya penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti. Itu terhadap tiga terdakwa yang diserahkan. Penuntut umumnya gabungan, ada dari Jampidsus, Kejati, maupun Kejari,” jelas Supriyanto, Rabu (17/9).
Meski perkara dilimpahkan ke Kejari Solo, Supriyanto menegaskan persidangan tidak akan digelar di Surakarta. Sesuai ketentuan, perkara tipikor hanya bisa diadili di pengadilan tipikor tingkat provinsi.
“Karena perkara Tipikor, sidangnya nanti akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, bukan di Pengadilan Negeri Surakarta. Di Jawa Tengah, pengadilan tipikor hanya ada di Semarang,” tegasnya.
Terkait barang bukti yang turut diserahkan bersama para tersangka, Supriyanto membenarkan adanya dokumen dan bukti pendukung. Namun, detail jumlah maupun bentuknya belum bisa dipublikasikan.
“Sudah tentu barang buktinya ada untuk mendukung pembuktian. Detail bentuk dan substansinya nanti menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Intinya kemarin tahap dua itu sudah lengkap, baik tersangka maupun barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini, tiga tersangka dititipkan di Lapas Semarang sambil menunggu penjadwalan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Untuk terdakwa, penahanannya di Lapas Semarang. Jadi bukan di Solo. Kita ikuti saja proses persidangan nanti. Semua bukti yang sudah disita akan menjadi bahan di pengadilan untuk pembuktian,” tambah Supriyanto.
Sementara itu, terkait aset-aset yang sebelumnya disita penyidik Kejagung di wilayah Solo, Supriyanto enggan membeberkan lebih jauh.
“Kalau soal aset yang disita di Solo, detailnya ada di penyidik Kejagung. Kami hanya menerima administrasi tahap dua, jadi nanti kita ikuti perkembangannya di pengadilan,” pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy