Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kasus Kredit Macet PT Sritex Dilimpahkan ke Kejari Solo, Sidang Digelar di Semarang, Ini Alasannya

Antonius Christian • Rabu, 17 September 2025 | 21:27 WIB

BAHAS PERKEMBANGAN: Kepala Kejari Solo Supriyanto beri ketetangan ke awak media.
BAHAS PERKEMBANGAN: Kepala Kejari Solo Supriyanto beri ketetangan ke awak media.

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet PT Sritex yang menyeret nama Komisaris PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto, memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kepala Kejari Solo Supriyanto membenarkan, pelimpahan tahap dua yang mencakup tersangka dan barang bukti dari penyidik Jampidsus kepada tim jaksa penuntut umum gabungan.

“Betul, kemarin sudah ada tahap dua, istilahnya penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti. Itu terhadap tiga terdakwa yang diserahkan. Penuntut umumnya gabungan, ada dari Jampidsus, Kejati, maupun Kejari,” jelas Supriyanto, Rabu (17/9).

Baca Juga: Tiga Tahun Zero Attack, Densus 88 Tetap Perkuat Pencegahan: Sambangi 48 Pesantren di Solo Raya, Antisipasi Benih Radikalisme

Meski perkara dilimpahkan ke Kejari Solo, Supriyanto menegaskan persidangan tidak akan digelar di Surakarta. Sesuai ketentuan, perkara tipikor hanya bisa diadili di pengadilan tipikor tingkat provinsi.

“Karena perkara Tipikor, sidangnya nanti akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, bukan di Pengadilan Negeri Surakarta. Di Jawa Tengah, pengadilan tipikor hanya ada di Semarang,” tegasnya.

Baca Juga: Sempat Mangkrak Setahun, 27 Motor Sampah Bantuan UEA Akhirnya Disalurkan ke Kelurahan di Solo: Siap Atasi Sampah 350 Ton Per Hari

Terkait barang bukti yang turut diserahkan bersama para tersangka, Supriyanto membenarkan adanya dokumen dan bukti pendukung. Namun, detail jumlah maupun bentuknya belum bisa dipublikasikan.

“Sudah tentu barang buktinya ada untuk mendukung pembuktian. Detail bentuk dan substansinya nanti menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Intinya kemarin tahap dua itu sudah lengkap, baik tersangka maupun barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga: Pakai Baju Dinas Lengkap, Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Sambangi Istana, Bakal Masuk Reshuffle Kabinet Prabowo?

Saat ini, tiga tersangka dititipkan di Lapas Semarang sambil menunggu penjadwalan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Untuk terdakwa, penahanannya di Lapas Semarang. Jadi bukan di Solo. Kita ikuti saja proses persidangan nanti. Semua bukti yang sudah disita akan menjadi bahan di pengadilan untuk pembuktian,” tambah Supriyanto.

Baca Juga: Outing Class Seru di Taman Winasis, Mini Edupark Dispangtan Solo: Belajar, Main, dan Pulang Bawa Hasil Panen

Sementara itu, terkait aset-aset yang sebelumnya disita penyidik Kejagung di wilayah Solo, Supriyanto enggan membeberkan lebih jauh.

“Kalau soal aset yang disita di Solo, detailnya ada di penyidik Kejagung. Kami hanya menerima administrasi tahap dua, jadi nanti kita ikuti perkembangannya di pengadilan,” pungkasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#Sritex #kejari solo #Kejagung