Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polresta Solo Gagalkan Peredaran Narkotika, Pemuda Kartasura Diciduk dengan 9 Paket Sabu

Antonius Christian • Kamis, 18 September 2025 | 21:15 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

RADARSOLO.COM - Peredaran narkotika kembali digagalkan jajaran Polresta Surakarta. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menciduk MDAM alias Babul (23), warga Kartasura, Sukoharjo, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu siap edar.

Babul ditangkap tim opsnal pada Minggu (14/9) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah wilayah Kartasura.

Penangkapan berlangsung cepat, tersangka yang sempat panik tidak mampu mengelak.

“Pelaku langsung kami amankan, berikut barang bukti yang tersimpan di dalam rumah,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Kamis (18/9).

Dari penggeledahan, polisi mendapati sembilan paket sabu dengan berat total 7 gram, tembakau sintetis seberat 0,39 gram, seperangkat alat hisap (bong), serta satu linting sisa tembakau sintetis di atas asbak.

Polisi juga mengamankan satu bundel plastik klip dalam dompet merah, timbangan digital, lakban merah, serta dua unit iPhone yang diduga dipakai untuk transaksi.

Arfian menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya mengerucut pada penindakan.

Dalam pemeriksaan, Babul mengaku mendapatkan sabu dari akun Instagram bernama left bussines. Ia mengirimkan uang Rp 8,7 juta ke rekening BCA atas nama Gilang, lalu mengambil barang haram itu di wilayah Gentan, Baki, Sukoharjo.

Sabu kemudian dipaketkan menjadi sembilan bungkus siap edar.

“Status pelaku ini jelas, pengguna sekaligus pengedar,” tegas Kompol Arfian.

Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi masih menelusuri jaringan di atas Babul, termasuk pemilik rekening dan pengelola akun media sosial terkait.

“Kami akan kembangkan agar bisa mengungkap pemasok besarnya,” tambah Arfian.

Atas perbuatannya, Babul dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (atn/nik) 

Editor : Niko auglandy
#narkotika #polresta solo