RADARSOLO.COM – Pembahasan Raperda Pemakaman terus digodong oleh DPRD Kota Solo.
Pembahasan di pansus dioptimalkan pada September ini agar di Oktober mendatang aturan baru yang mengatur soal makam tumpang (tumpuk) bisa segera disahkan sebagai produk hukum yang berlaku.
Ditemui di sela kegiatan, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo mengatakan, Raperda Pemakaman itu penting disiapkan untuk menjawab persoalan-persoalan terkait ketersediaan lahan pemakaman yang terkini di Kota Bengawan.
Para legislator mendukung penuh pembentukan aturan baru yang nantinya mengatur soal mekanisme pemakaman di Kota Solo.
“Kita (Solo, Red) ini kan sudah tidak punya lahan yang bisa dipergunakan untuk lahan pemakaman baru. Maka dari itu usulan dari pemerintah kota yang berkaitan dengan Raperda Pemakaman itu ada wacana tumpuk itu. Saya kira bisa ini dipahami dengan kondisi saat ini,” terangnya, Kamis (18/9/2025).
Diakuinya kondisi lahan di Solo memang sangat terbatas, sehingga upaya pelebaran atau penambahan lahan pemakaman menjadi tidak realistis untuk diupayakan.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran juga membuat pemerintah kota dan DPRD berhitung ulang.
Mengingat akan lebih bijak jika pengadaan lahan itu diperuntukkan untuk infrastruktur lainnya, khususnya yang langsung berkaitan dengan masyarakat.
“Kalau untuk beli lahan untuk pemakaman kan relatif kurang. Jadi kalau ada bisa dipergunakan untuk fasilitas lain seperti rusun atau lainnya,” hematnya.
Saat ini pembahasan Raperda Pemakaman masih digodok dalam rapat pansus.
Pihaknya menargetkan pansus bisa menyelesaikan Raperda Pemakaman hingga akhir September ini agar di Oktober mendatang bisa digelar paripurna.
Dengan harapan produk hukumnya bisa segera disahkan. Pihaknya mengaku akan melihat detail kebutuhan yang dirumuskan dalam raperda itu, sebelum nantinya digedok oleh DPRD Kota Solo.
“Tidak sampai akhir tahun selesai, kita maksimalkan bulan ini, bulan depan selesai. Tentunya di dalam perda itu nanti akan ada hal teknis yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota. Jadi bukan berarti perda itu akan langsung berlaku, tetapi kalau ada hal teknis tindaklanjutnya dengan perwali. Soal kapan mulai berlaku, nanti kami lihat dulu isinya, karena ada perda yang berlaku tahun selanjutnya (setelah ditetapkan) atau berlaku saat itu juga setelah ditetapkan. Nanti kami lihat,” beber ketua DPRD Kota Solo itu.
Sekadar informasi, krisis lahan pemakaman di Solo mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru menunjukkan sisa lahan pemakanan di Solo berkisar di angka 11-19 persen untuk lima tempat pemakaman umum (TPU) yang tersebut di Solo, seperti TPU Purwoloyo, Untoroloyo, Bonoloyo, Pracimaloyo, dan Daksinoloyo. Alasan inilah yang mendorong pemkot melakukan revisi untuk produk hukum yang sudah ada sejak 2011.
Salah satunya dengan memasukkan ide soal makam tumpuk guna mengatasi krisis lahan pemakaman yang ada di Kota Bengawan.
“Kemarin sudah dibahas bareng teman-teman dewan. Ada beberapa pendekatan yang butuh dilakukan secara personal. Ada beberapa yang keberatan, ada beberapa yang sudah oke, makanya kami masih proses negosiasi soal konsep makam tumpang (tumpuk),” hemat Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani. (ves/nik)
Editor : Niko auglandy