Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kasus Narkoba di Kota Solo Tetap Tinggi

Antonius Christian • Jumat, 26 September 2025 | 02:48 WIB

 

Ilustrasi Narkoba. (DOK JAWAPOS)
Ilustrasi Narkoba. (DOK JAWAPOS)

 

RADARSOLO.COM – Kasus narkotika  masih menjadi momok utama di Kota Bengawan. Hal itu kembali terlihat jelas saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta memusnahkan barang bukti perkara pidana umum maupun pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Juni hingga September 2025.

Dari total 85 perkara yang barang buktinya dimusnahkan di Kejadi Surakarta, 50 perkara di antaranya adalah kasus narkotika.

Jumlah ini menegaskan bahwa peredaran narkoba masih mendominasi tindak pidana di Solo, melampaui tindak pidana umum lain seperti pencurian dan penganiayaan.

Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Dari perkara narkotika saja, tercatat 8,67251 gram sabu-sabu, 60 butir pil ekstasi, 50,7 gram ganja kering, enam unit timbangan digital, 12 lembar aluminium foil, serta sejumlah alat bong atau penghisap.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, maupun dihancurkan menggunakan alat penghancur agar benar-benar tidak bisa digunakan kembali.

Selain narkotika, barang bukti dari perkara pidana umum juga ikut musnah. Di antaranya pakaian, rokok, dan topi yang terkait dengan kasus pidana terhadap orang maupun pencurian.

Kepala Kejari Surakarta Supriyanto menegaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ada 85 perkara periode Juni sampai September yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Dari jumlah itu, perkara narkoba yang paling banyak, mencapai 50 perkara. Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur TNI, Polri, perangkat kelurahan, dan masyarakat. Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, supaya tidak ada penyimpangan,” ungkap Supriyanto.

Dia menambahkan, Kejari ingin memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah. Jangan sampai ada celah untuk disalahgunakan.

“Kami pastikan barang bukti yang putusannya dimusnahkan, ya dimusnahkan. Tidak ada yang bisa diambil kembali oleh pihak mana pun. Ini juga sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindak pidana, terutama narkotika, sangat merugikan dan harus dilawan bersama-sama,” tegasnya.

Menurut Supriyanto, dominasi perkara narkotika menjadi alarm bagi seluruh pihak. Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas agar lebih waspada terhadap peredaran barang haram tersebut.

“Harapannya, pemusnahan ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak mencoba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kami semua ingin Solo menjadi kota yang damai, tenteram, bahagia, dan sejahtera,” jelasnya.

Meski jumlah kasus narkoba tinggi, Kejari Surakarta tetap mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna yang masuk kategori pecandu atau korban penyalahgunaan.

“Prinsipnya, pecandu itu orang sakit. Kalau hanya dimasukkan penjara, bukan sembuh malah bisa tambah sakit. Karena itu, dengan persyaratan ketat, kita terapkan pendekatan restorative justice melalui rehabilitasi,” ungkap Supriyanto.

Tahun ini, Kejari Surakarta telah menangani tiga perkara narkoba dengan mekanisme rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah dr. Arif Zainudin Solo.

“Langkah ini adalah bentuk keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan upaya penyelamatan generasi muda dari ketergantungan narkoba,” tambahnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#narkotika #kasus