RADARSOLO.COM – Penyisiran rokok ilegal di Kota Bengawan makin gencar dilakukan. Tak hanya menyasar toko-toko di pinggir jalan, kali ini operasi juga masuk ke kawasan permukiman.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menyebut, pihaknya rutin melakukan monitoring terhadap peredaran rokok ilegal. Dari kegiatan itu, petugas kerap menemukan rokok tanpa cukai yang langsung ditindak di lapangan.
“Yang paling baru kami bersama Bea Cukai mengamankan 130 rokok ilegal atau tidak dilengkapi dengan cukai di beberapa toko kelontong yang ada di Solo,” ujar Didik, Jumat (26/9).
Dari penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah merek rokok ilegal seperti Humer, Newcastle, Middo, Gudang Harta, dan Geboy.
Didik menegaskan, Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengecekan berkala demi mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kota Solo.
“Selama penindakan berlangsung aman dan kondusif. Pelanggar-nya dikenakan sanksi administratif sebanyak Rp 5,8 juta,” terang Didik.
Tak hanya penindakan, Pemkot Surakarta juga semakin intens dalam sosialisasi. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal memang tidak kelihatan. Jadi perlu peran serta banyak pihak dalam pengawasannya agar penegakan aturan bisa semakin masif,” tegas Plt Diskominfo SP Kota Surakarta, Purwanti, beberapa waktu sebelumnya. (ves/nik)
Editor : Niko auglandy