Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Sikapi Dugaan Korupsi Normalisasi Drainase Manahan, Walikota Respati: Jangan "Bermain Api"

Silvester Kurniawan • Selasa, 30 September 2025 | 19:05 WIB
Tersangka AN sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Tersangka AN sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

RADARSOLO.COM- Walikota Solo Respati Ardi mengingatkan seluruh ASN tidak main-main dengan anggaran negara.

Hal ini disampaikan sebagai respons dugaan korupsi yang menyeret mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2019.

"Kami ikuti proses hukum yang berlaku. Ini jadi pengingat untuk kita semua yang saat ini menjabat untuk berkomitmen membebaskan diri dari kepentingan pribadi dan praktik yang merugikan negara," tegas walikota, Selasa (30/9/2025). 

Respati menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami hormati proses hukum yang berlaku," kata dia.

Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Anggaran, Minta ASN Saling Mengawasi

Walikota kembali mengingatkan seluruh ASN untuk tidak "bermain api" dengan melakukan hal-hal di luar kewajaran.

Pemkot Solo, imbuh Respati, tidak akan mentolerir penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

"Tentunya ini jadi pengingat kita bersama. Kepada saya sendiri dan seluruh jajaran untuk tidak terlibat terhadap praktik korupsi yang merugikan negara," ujarnya.

"Sekarang sudah sangat terbuka. Jangan pernah coba-coba, jangan pernah tergiur karena pasti nantinya akan bermasalah," lanjut Respati.

Walikota meminta seluruh ASN saling mengawasi guna mencegah penyimpangan anggaran, baik yang disengaja maupun tidak yang berdampak pada kerugian negara.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Peristiwa G30S PKI: Sejarah, Tujuan, dan Tokoh di Balik Peristiwa Kelam 1965

Diketahui, proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 menyeret dua orang menjadi tersangka.

Mereka yakni AN, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo yang saat itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HMD selaku Direktur PT Kenanga Mulia sekaligus rekanan proyek. (ves)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#tersangka #drainase #manahan #walikota #solo #Respati Ardi #sekretaris dpupr #korupsi