Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Majelis Hakim Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Diganti Total

Antonius Christian • Selasa, 30 September 2025 | 20:21 WIB
Sidang gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
Sidang gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

RADARSOLO.COM – Dinamika persidangan gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memunculkan babak baru.

Tiga hakim yang semula ditunjuk memimpin perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt resmi diganti.

Awalnya, majelis dipimpin Putu Gde Hariadi, bersama dua hakim anggota Sutikna dan Fatarony. Namun saat sidang kedua, Selasa (30/9), formasi sudah berubah total.

Ketua PN Solo Achmad Satibi turun langsung sebagai Ketua Majelis, didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Posisi panitera pun ikut berganti, dari Winarno menjadi Tridadi Sugiyono.

“Penggantinya langsung Pak Ketua PN Solo. Termasuk panitera juga berganti. Ini untuk memastikan proses berjalan lancar,” jelas Humas PN Solo, Subagyo, usai sidang.

Menurut Subagyo, alasan resmi pergantian karena salah satu hakim, Sutikna, mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kupang.

“Jadi bukan karena desakan atau tekanan. Alasan utamanya murni promosi jabatan,” tegasnya.

Meski sudah masuk sidang kedua, perkara ini kembali ditunda lantaran tergugat IV, yakni Polri, lagi-lagi tidak hadir.

“Sidang akan dilanjutkan dengan pemanggilan ulang pada Selasa (14/10),” imbuh Subagyo.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyambut pergantian hakim dengan nada positif.

“Awalnya kami yakin permintaan pergantian tidak mungkin dikabulkan. Ternyata bisa. Bagi kami, ini menunjukkan ada nuansa baru di PN Solo,” ujarnya.

Senada, kuasa hukum lain, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan pihaknya tetap akan berjuang.

“Kami apresiasi pergantian hakim ini. Namun kami tidak akan berhenti kalau putusannya tetap tidak menerima gugatan. Di belakang kami ada masyarakat Indonesia. Perjuangan ini terus berjalan sampai Pak Jokowi mau menunjukkan ijazah asli,” tegasnya.

Diketahui, gugatan ini diajukan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menggugat Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai tergugat III, dan Polri sebagai tergugat IV.

Sementara itu, kubu Jokowi tetap tenang menghadapi dinamika persidangan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan pihaknya tidak terpengaruh.

“Bagi kami tidak ada masalah. Kami tidak memandang siapa majelis hakimnya. Yang lebih penting adalah objek sengketanya. Itu yang kami fokuskan,” ujarnya. (atn/nik) 

Editor : Niko auglandy
#Ijazah #jokowi #sidang #joko widodo