RADARSOLO.COM – Seorang selebgram asal Gunung Kidul berinisial AK, dilaporkan ke Polresta Surakarta Selasa (30/9) atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli pakaian.
Laporan dilayangkan oleh Oktandya Dwi Mahendra, warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kuasa hukum korban, Andra Noormansyah, menjelaskan Kasus ini bermula sejak tahun 2023, ketika Kleinnya menjalin transaksi jual beli celana pendek jenis boxer dengan AK. Total nilai transaksi mencapai Rp.148.120.000.
Dalam kesepakatan, pembayaran dilakukan secara angsuran.
Hingga tahun 2024 sampai awal 2025, AK diketahui telah melakukan pembayaran sebesar Rp 92.060.000.
Namun, sisa pembayaran senilai Rp. 56.060.000 tak kunjung diselesaikan.
Kuasa hukum korban sudah menempuh langkah hukum dengan mengirimkan somasi pertama dan kedua.
Pada somasi kedua, yang bersangkutan sempat menghubungi kami dan meminta keringanan berupa tiga kali termin pembayaran.
"Termin pertama pada 17 Agustus 2025 sudah dibayarkan, tapi termin kedua tanggal 17 September tidak dipenuhi. Nomor kami malah diblokir,” ujar Andra.
Menurut Andra, tindakan terlapor yang memutus komunikasi dan mengabaikan kewajiban pembayaran masuk dalam unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Karena ini delik aduan, kami melaporkannya ke Polresta Solo. Yang bersangkutan diduga menipu klien kami karena tidak ada itikad baik menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Hingga saat ini, utang yang belum dibayarkan oleh AK tersisa Rp 31.060.000, setelah satu termin berhasil diselesaikan.
Kuasa hukum menambahkan bahwa kerja sama antara korban dan terlapor pada awalnya berjalan normal.
Pembayaran di dua transaksi pertama dilakukan secara tunai.
Namun, ketika memasuki sistem tempo, AK mulai kesulitan dan justru menambah jumlah pengambilan produk hingga nominalnya semakin besar.
Sementara itu korban, Oktandya Dwi Mahendra mengungkapkan, produk pakaian yang diambil AK biasanya dijual kembali.
“Awalnya lancar, semua dibayar cash. Tapi setelah pakai sistem tempo, justru semakin tidak jelas. Sampai akhirnya nomor saya dan kuasa hukum diblokir,” ujarnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy