Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kajari Surakarta Luncurkan Program Bale Banyu Bening, Beberapa Kasus Bisa Diselesaikan dengan Langkah Ini

Antonius Christian • Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Persidangan gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Persidangan gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka di PN Solo, Kamis (24/4/2025).

RADARSOLO.COM – Kedepan, penyelesaian perkara pidana tak harus melalui lembaga hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta melakukan langkah baru dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Di mana salah satu lembaga penegak hukum ini resmi meluncurkan program Bale Banyu Bening, sebuah wadah penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif yang ditempatkan di tingkat kelurahan.

Kepala Kejari Surakarta Supriyanto menyampaikan, peluncuran program ini sekaligus ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemkot Solo.

Terdapat tiga poin utama dalam kerja sama tersebut, yakni pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice), serta pendampingan hukum bagi masyarakat.

Program ini digagas sebagai jawaban atas persoalan klasik penegakan hukum, yakni kelebihan kapasitas lapas maupun rutan.

Menurut Supriyanto, tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan dan penjara.

"Ada kasus-kasus tertentu yang bisa diselesaikan dengan cara mediasi, sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Nomor 20 Tahun 2021," jelas Supriyanto. 

Beberapa syarat tersebut di antaranya nilai kerugian kecil (di bawah Rp 5 juta), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, kerugian sudah dikembalikan, serta adanya dukungan atau rekomendasi dari tokoh masyarakat setempat, seperti lurah, kepala desa, tokoh agama, maupun RT/RW.

“Kalau ada perkara seperti itu, tidak perlu harus disidangkan sampai pelaku masuk penjara. Melalui Bale Banyu Bening, pelaku dan korban bisa dipertemukan, didampingi, lalu mencapai kesepakatan damai,” tegasnya.

Nama Bale Banyu Bening dipilih dengan filosofi mendalam.

Banyu itu air. Air bisa memadamkan api yang kita anggap sebagai masalah. Sedangkan bening artinya jernih, pikiran yang tenang, adem ayem, dan harmonis.

"Jadi diharapkan setiap masalah yang masuk ke Bale Banyu Bening bisa selesai dengan damai dan meninggalkan ketenangan,” papar Supriyanto.

Selain perkara pidana ringan, konsep Bale Banyu Bening juga bisa dimanfaatkan masyarakat dalam urusan hukum perdata.

Misalnya dalam sengketa waris, sengketa bisnis, atau permasalahan hukum keluarga.

Dengan adanya wadah ini, Kejari Surakarta siap memberikan konsultasi hukum gratis serta mendampingi lurah, RT, maupun RW saat menghadapi problem hukum di lingkungannya.

Kejari Surakarta merancang agar Bale Banyu Bening hadir di setiap kelurahan di Kota Bengawan.

Dengan begitu, setiap kasus atau sengketa yang muncul di masyarakat bisa langsung ditangani di tingkat akar rumput.

“Misalnya di Kelurahan Sondakan ada kasus antara pelaku dan korban. Kalau memenuhi syarat restorative justice, mereka tidak perlu jauh-jauh ke pengadilan. Cukup dikumpulkan di Bale Banyu Bening kelurahan setempat, difasilitasi musyawarah, lalu diselesaikan. Kejari bersama lurah dan tokoh masyarakat akan ikut mendampingi,” jelasnya.

Menurut Supriyanto, penyelesaian perkara lewat jalur damai sebenarnya jauh lebih baik dibanding jalur formal hukum.

“Penyelesaian masalah hukum belum tentu menyelesaikan persoalan sosial. Kadang pelaku dipenjara, tapi pulang masih menyisakan masalah baru dengan keluarga atau lingkungannya. Melalui jalur restoratif, semua bisa clear,” imbuhnya.

Dalam peluncuran program ini, para lurah se-Kota Solo disebut antusias.

Mereka menilai hadirnya Bale Banyu Bening akan membantu meminimalisasi konflik antarwarga yang berpotensi berujung pidana.

Kejari sendiri memastikan program ini tidak hanya untuk perkara yang sudah sampai ke polisi, tapi juga bisa digunakan untuk mencegah konflik sejak dini.

“Contohnya masalah batas tanah antarwarga. Kalau dibiarkan bisa jadi berantem. Tapi kalau sejak awal difasilitasi di Bale Banyu Bening, bisa selesai damai tanpa harus naik ke pidana,” tutur Supriyanto.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ringan juga bisa difasilitasi.

Dengan catatan, tidak ada luka berat, ada kesepakatan damai, serta korban menyetujui.

Ke depan, Kejari bersama Pemkot akan gencar melakukan sosialisasi agar warga mengetahui fungsi Bale Banyu Bening.

Mekanismenya tetap melalui jalur struktural pemerintahan yang ada di masyarakat.

“Biasanya warga melapor ke RT. Kalau tidak bisa selesai, naik ke RW, lalu ke kelurahan. Di tingkat kelurahan inilah Bale Banyu Bening hadir. Kalau lurah butuh pendampingan, Kejari siap turun langsung,” tegas Supriyanto.

Dengan adanya program ini, Kejari Surakarta berharap penyelesaian perkara hukum bisa lebih humanis, cepat, murah, dan berkeadilan.

Sekaligus, bisa menumbuhkan budaya musyawarah di tengah masyarakat Solo.

“Intinya, kalau lebih banyak mudaratnya, perkara jangan dipaksakan masuk pengadilan. Tapi kalau lebih banyak manfaatnya, harus kita dorong untuk diselesaikan secara damai. Itulah tujuan utama Bale Banyu Bening,” pungkasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#kejaksaan #damai #persidangan