RADARSOLO.COM - Perlawanan hukum bakal dilancarkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek drainase Stadion Manahan, Kota Solo.
Melalui kuasa hukumnya, HMD, menyatakan siap mengajukan pra peradilan atas perkara yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kuasa hukum HMD, Bambang Ary Wibowo, menyampaikan alasan kuat di balik langkah tersebut.
Menurutnya, sejak menerima salinan rencana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta, timnya langsung menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu dipersoalkan.
“Setelah kami cermati, ada beberapa hal mendasar yang menurut kami tidak tepat. Salah satunya, terkait audit kerugian negara. Dasar yang dipakai adalah audit internal kejaksaan, padahal secara hukum yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Bambang ketika ditemui wartawan, Selasa (30/9).
Dia menegaskan, hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Bahkan, dasar hukum BPK ditegaskan di Pasal 23E UUD 1945 yang menempatkan BPK sebagai lembaga independen untuk memeriksa keuangan negara.
“Kalau kemudian audit dilakukan internal kejaksaan dan dijadikan dasar penetapan kerugian negara, maka hal itu jelas perlu diuji di pra peradilan. Ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Tak hanya soal audit, Bambang juga menyoroti tata kelola proyek drainase yang dikerjakan pada 2019 lalu.
Proyek itu dikerjakan dalam rangka persiapan event Piala Dunia U-17 dan menyedot anggaran lebih dari Rp 4 miliar. Namun menurutnya, sejak awal sudah ada maladministrasi.
“Misalnya, kenapa proyek yang objeknya Stadion Manahan tidak dilelang oleh dinas pemuda dan olahraga (dispora) , tapi malah dinas PUPR? Padahal obyeknya jelas-jelas berada di bawah dispora. Ini kan menimbulkan pertanyaan besar,” bebernya.
Tak berhenti di situ, proyek normalisasi drainase kawasan Manahan juga dipecah menjadi tiga paket lelang.
Bagi tim kuasa hukum, hal ini justru menambah kerumitan sekaligus membuka potensi masalah dalam proses pengadaan.
Lebih lanjut, Bambang meluruskan perbedaan data yang selama ini beredar.
Dia menyebut nilai pagu proyek Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan sisi selatan bersumber dari APBDP 2019 sebesar Rp 4,105 miliar.
Sedangkan PT Kenanga Mulya, perusahaan milik kliennya, memenangkan tender dengan penawaran Rp 4,043 miliar.
“Ini berbeda dengan versi kejaksaan yang menyebut Rp 4,5 miliar. Selisih angka sekecil apapun berpengaruh pada penilaian perkara. Jadi kami rasa penting untuk meluruskan sejak awal,” tegasnya.
Proyek tersebut, lanjut Bambang, faktanya sudah selesai dikerjakan dan dinyatakan diterima oleh pihak pemerintah.
Namun, hasil audit internal kejaksaan justru menyebut terdapat kerugian negara hingga Rp 2,5 miliar karena proyek dianggap tidak dikerjakan sepenuhnya.
“Di sini letak masalahnya. Realitanya proyek sudah diterima dan digunakan. Kalau kemudian muncul klaim kerugian negara, kami ingin menguji kebenarannya lewat pra peradilan. Bukan hanya klaim sepihak,” ucapnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa sejumlah bukti dan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumentasi hukum di hadapan hakim.
“Prinsip klien kami jelas. Di usia yang sudah senja, beliau ingin nama baiknya dipulihkan. Kami percaya pengadilan akan melihat fakta hukum secara jernih,” tutur Bambang.
Sebagaimana diketahui, Kejari Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini.
Selain HMD, ada AN yang merupakan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kota Solo sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara.
Saat ini, berkas perkara sudah hampir rampung dan tinggal menunggu persidangan Tipikor Semarang. Persidangan dijadwalkan mulai bergulir pekan depan.
Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pengajuan pra peradilan oleh tersangka HMD. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy