RADARSOLO.COM – Jaringan Masyarakat Sipil Solo Raya melontarkan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat serta praktik kriminalisasi terhadap aktivis, pegiat reformasi, hingga warga kritis yang menyuarakan kritik pada pemerintah. Mereka menilai kondisi tersebut menjadi tanda darurat demokrasi di Indonesia.
Perwakilan jaringan, sekaligus Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Solo Mariyana Ricky menyebut koalisi 29 organisasi lintas sektor—mulai dari lembaga advokasi HAM, organisasi mahasiswa, komunitas kebudayaan, hingga serikat pekerja kampus—mendesak pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman suara kritis.
“Masyarakat sipil menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas terhadap situasi darurat demokrasi ini,” ujarnya, Rabu (1/10).
Jaringan Masyarakat Sipil Solo Raya mencatat sejak demonstrasi akhir Agustus hingga September 2025, ratusan aktivis dan warga mengalami penangkapan, penahanan, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik.
Banyak di antaranya ditangkap tanpa surat perintah, barang pribadi disita tanpa dasar hukum, hingga mengalami intimidasi dalam pemeriksaan.
Lebih jauh, mereka menyoroti perlakuan aparat terhadap anak yang ditangkap di Solo Raya. Ada kasus delapan pelajar di Wonogiri, tiga anak di Solo yang membawa bom molotov, serta puluhan lainnya yang ditangkap saat aksi massa.
Sebagian besar akhirnya dibebaskan, namun aparat sempat mempermalukan mereka dengan memaksa sungkem di kantor polisi.
“Tindakan itu melanggar UU Perlindungan Anak, SPPA, dan Konvensi Hak Anak. Anak tidak boleh dijadikan alat pencitraan maupun kontrol sosial aparat,” tegas Mariyana.
Jaringan Masyarakat Sipil Solo Raya mendesak pemerintah membebaskan semua aktivis yang ditahan karena menyuarakan kritik, menghentikan perburuan dan kriminalisasi, serta mengusut kasus penyiksaan hingga penghilangan orang melalui Tim Pencari Fakta Independen. Mereka juga menuntut reformasi menyeluruh Polri agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
“Kami menegaskan kriminalisasi terhadap aktivis, pegiat reformasi, jurnalis, maupun warga kritis adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Negara tidak boleh menutup mata, apalagi menjadi pelaku represi,” tandas Mariyana. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno