Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Persempit Penyimpangan, Intens Razia Rumah Kos

Silvester Kurniawan • Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:05 WIB
Ilustrasi kos-kosan di Solo. Pemkot meminta pengurus RT untuk mendata indekos di wilayahnya untuk memantau penghuni kos.
Ilustrasi kos-kosan di Solo. Pemkot meminta pengurus RT untuk mendata indekos di wilayahnya untuk memantau penghuni kos.

RADARSOLO.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo rajin menyisir sejumlah rumah kos di Kota Bengawan.

Langkah ini dilakukan, sebagai tindaklanjut dibentuknya satgas terpadu terkait antisipasi perbuatan menyimpang di masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan, razia paling gres menyasar empat rumah kos di tiga kecamatan berbeda.

Hasilnya, 10 pasangan tidak resmi terpaksa diberi pembinaan.

“Kami menyasar Kelurahan Punggawan, Bumi, dan Mangkubumen. Ada 10 pasangan terjaring. Semuanya sudah bekerja tetapi belum nikah. Kami beri pembinaan,” kata Didik.

Pengawasan rumah kos merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemondokan. Selama razia, satpol PP melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, termasuk jajaran TNI/Polri.

“Rumah kos kan sebetulnya tidak boleh campur. Jadi, bangunan kos untuk laki-laki dan perempuan mestinya dipisahkan. Kemudian saat bertamu, pemilik usaha atau penjaga itu harusnya tahu dan ada aturannya. Ini kembali kami tekankan ke pengelola, agar diketahui juga oleh RT-RW setempat,” imbuh Didik.

Sidak akan digelar rutin, menyusul maraknya aktivitas menyimpang di grup Facebook. Di mana ada komunitas penyuka sesama jenis. Ke depan, satpol PP juga akan menggandeng dinas kesehatan (dinkes) terkait antisipasi penyebaran HIV/AIDS maupun penyelahgunaan narkoba.

“Belum ada temuan LGBT. Kalau prostitusi berpotensi,” ujar Didik.

Sebelumnya, hasil rapat koordinasi pada 26 September, Wali Kota Solo Respati Ardi menginstruksikan disbudpar, satpol PP, dinas terkait, bersama TNI/Polri untuk lebih intens dalam pengawasan rumah kos dan sejenisnya.

Dia meminta pengawasan dimaksimalkan, termasuk pendataan seluruh penghuni kos.

“Ini antisipasi penyimpangan-penyimpangan yang ada di masyarakat. Pengusaha rumah kos wajib melaporkan penghuninya ke pemangku wilayah setempat,” tegas Respati. (ves/fer)

Editor : Niko auglandy
#menyisir #Satpol PP #kos