RADARSOLO.COM — Sebuah plang berwarna merah terpancang di depan pagar aluminium di kawasan utara Taman Banjarsari, Jumat (10/10). Plang itu menjadi penanda bahwa lahan milik bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, resmi disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lahan seluas 389 meter persegi tersebut berada tak jauh dari kediaman pribadi Iwan Setiawan, yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Semarang atas kasus dugaan korupsi.
Pantauan Radar Solo, pagar setinggi dua meter mulai dipasang sejak Selasa (7/10). Di balik pagar itu tampak bangunan lama yang tertutup semak-semak dan sudah lama tidak dihuni.
Baca Juga: Kasus Kredit Macet PT Sritex Dilimpahkan ke Kejari Solo, Sidang Digelar di Semarang, Ini Alasannya
Plang berlogo Kejagung itu mencantumkan dasar penyitaan sesuai surat Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor: PRIN 262/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit sejumlah bank nasional kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto.
Lurah Setabelan, Asti Murti, membenarkan pemasangan plang dan pagar tersebut.
“Benar, pemasangan dilakukan hari Selasa, 7 Oktober. Lokasinya memang bukan rumah pribadi, tapi lahan di dekat Taman Banjarsari,” ujarnya saat dihubungi Jumat siang.
Menurut Asti, pihak kelurahan hanya diminta hadir sebagai saksi pemasangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kami hanya menyaksikan prosesnya. Lahan itu sudah lama kosong, bangunannya pun tak terpakai,” tambahnya.
Bangunan di atas lahan itu disebut sudah berdiri sejak lama dan tak menunjukkan aktivitas apa pun. Pagar yang kini tampak rapi merupakan tambahan baru dari Kejagung sebagai bagian dari proses penyitaan aset.
Selain lahan di Solo, Kejagung juga menyita sejumlah aset lain milik Iwan Setiawan, antara lain Sebuah vila di Blumbang, Tawangmangu, Karanganyar dengan luas 3.120 meter persegi,
Empat bidang tanah kosong di wilayah Karanganyar, masing-masing di Kelurahan Sroyo, Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
“Penyitaan dilakukan Selasa, 7 Oktober 2025, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya di Jakarta. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno