Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Coffee Shop di City Walk Solo Disemprit Satpol PP! Ini Alasannya…

Silvester Kurniawan • Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:40 WIB

 

Sejumlah sepeda motor diparkir di area city walk Slamet Riyadi. Polda Jateng akan melakukan perubahan nomor polisi kendaraan dalam program heregistrasi.
Sejumlah sepeda motor diparkir di area city walk Slamet Riyadi. Polda Jateng akan melakukan perubahan nomor polisi kendaraan dalam program heregistrasi.

RADARSOLO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo memberikan teguran keras kepada pengelola sebuah coffee shop yang menata meja dan kursi hingga menjorok ke area City Walk Jalan Slamet Riyadi.

Penataan meja di area publik tersebut dinilai melanggar aturan jam operasional, karena seharusnya baru boleh dilakukan setelah pukul 22.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono meminta para pelaku usaha — baik cafe, restoran, maupun coffee shop — untuk lebih tertib dan menghormati ruang publik.

“Beberapa waktu lalu ada keluhan masyarakat yang disampaikan ke kami. Akhirnya tim kami terjunkan untuk mengimbau pemilik usaha dan memberi pemahaman karena area city walk, pedestrian, jalur lambat, dan bahu jalan itu memang semestinya tidak untuk dipakai seperti itu,” jelas Didik, Minggu (12/10).

Ramai Dikeluhkan Pengguna Jalan

Fenomena ramainya aktivitas malam di area city walk belakangan memang jadi sorotan.

Beberapa pengguna jalan mengeluh karena meja dan kursi pelanggan memenuhi jalur pedestrian, hingga mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas di bahu jalan.

Menindaklanjuti hal itu, satpol PP telah memanggil pemilik usaha untuk diberi pengarahan langsung.

Sebagai jalan tengah, pemilik hanya diperbolehkan menempatkan meja kursi di area yang menempel dengan dinding usaha, sementara area pedestrian baru bisa digunakan setelah pukul 22.00 WIB, saat aktivitas warga di city walk mulai berkurang.

“Hari Rabu lalu kita undang kembali (ke kantor). Mereka hanya boleh menggunakan city walk di selasar tempat usaha atau mepet di tembok. Di atas jam 10 malam baru boleh menata di sela-sela taman atau pohon yang ada di city walk,” terang Didik.

Patroli Gabungan Akan Ditingkatkan

Untuk mencegah pelanggaran serupa, satpol PP akan menggencarkan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri di pusat-pusat keramaian, termasuk area City Walk dan titik strategis lainnya.

“Kami terus menerjunkan personel untuk memantau kawasan city walk. Setiap akhir pekan kami akan patroli dalam rangka pengawasan tempat usaha, tempat parkir, dan sejenisnya,” tegas Didik.

Ia berharap pelaku usaha bisa beradaptasi dengan aturan yang berlaku agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan publik. (ves/nik) 

Editor : Niko auglandy
#Cofee shop #Satpol PP #city walk