Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Niat Menagih Utang, Berujung jadi Napi! Cerita Tragis Pria Pasar Kliwon Dapat Bayaran Sabu

Antonius Christian • Rabu, 15 Oktober 2025 | 01:45 WIB

 

BARANG BUKTI: Polresta melakukan rilis perkara kasus narkotika di Mapolresta.
BARANG BUKTI: Polresta melakukan rilis perkara kasus narkotika di Mapolresta.

RADARSOLO.COM - Niat menagih utang justru berujung ke penjara. Seorang pria asal Pasar Kliwon, berinisial AM, 36, alias Kodok, harus mendekam di balik jeruji besi. Dia diringkus Satresnarkoba Polresta Surakarta usai kedapatan menyimpan enam paket sabu seberat 5,70 gram yang diduga siap edar.

Kasus ini terbongkar setelah petugas mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kampung Joho, Manahan, Banjarsari, Senin (6/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB. Tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa bungkus rokok berisi sabu, pipet kaca, bong, isolasi, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut didapat tersangka bukan dengan cara membeli, melainkan sebagai bentuk pembayaran utang,” terang Wakapolresta Solo AKBP Sigit, saat konferensi pers di Mapolresta Solo.

Kronologi bermula ketika AM menagih utang senilai Rp 5 juta kepada seseorang berinisial EK (DPO). Karena tidak memiliki uang tunai, EK justru melunasi utang dengan memberikan sabu seberat 5,70 gram kepada AM pada Jumat (3/10).

Barang haram itu oleh AM kemudian dipecah menjadi enam paket kecil. Rencananya, lima paket akan dijual dan satu paket dikonsumsi sendiri. Namun rencana tersebut gagal total.

Merasa takut, AM berusaha mengembalikan sabu itu kepada EK melalui perantara PM (DPO). Pada hari penangkapan, dia datang ke rumah PM di kawasan Manahan. Di sana, EK justru sedang menggunakan sabu dan mengajaknya ikut mengisap bersama.

“Setelah itu, AM menyerahkan kembali lima paket sabu kepada EK. Namun sabu tersebut sempat diletakkan di samping AM, dan pada saat itulah petugas datang melakukan penangkapan,” papar AKBP Sigit.

Sayangnya, EK dan PM keburu melarikan diri dengan alasan membeli minuman. Saat polisi tiba, hanya AM yang masih di lokasi. Dia langsung diamankan tanpa perlawanan beserta seluruh barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan enam paket sabu, alat isap, isolasi, bungkus rokok, tisu berisi sisa sabu, dan satu unit ponsel Redmi warna hijau toska. Hasil tes urine juga menunjukkan AM positif mengandung zat metamfetamin.

“Jadi tersangka tidak hanya memiliki dan menyimpan, tapi juga menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. Perbuatannya jelas melanggar hukum,” tegas Sigit.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal dua belas tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Polisi kini memburu dua pelaku lain, EK dan PM, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tim kami terus mengembangkan jaringan ini. Diduga masih ada pelaku lain yang terlibat,” imbuhnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di wilayah padat penduduk.

“Kami ajak warga berperan aktif memberantas narkoba. Jangan ragu melapor ke polisi bila menemukan indikasi penyalahgunaan. Ini penting demi melindungi generasi muda Solo dari bahaya narkotika,” pungkas Sigit. (atn/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#kasus #narkoba