Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ini Perkembangan Sidang Perkara CLS Terkait Polemik Ijazah Presiden RI Ke-7 Joko Widodo

Antonius Christian • Rabu, 15 Oktober 2025 | 03:35 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (14/10) pagi.
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (14/10) pagi.

RADARSOLO.COM – Sidang lanjutan perkara Citizen Lawsuit (CLS) terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (14/10) pagi. Sidang yang memasuki agenda mediasi tersebut menghadirkan keputusan baru dari majelis hakim.

Kali ini, hakim ketua menunjuk seorang mediator profesional non-hakim, yakni Dosen Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Dara Pustika Sukma, untuk memediasi para pihak dalam perkara dengan nomor register 211/Pdt.G/2025/PN.Skt itu.

Penunjukan mediator non-hakim ini dilakukan setelah tiga kali pemanggilan terhadap salah satu pihak tergugat, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak kunjung dihadiri baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pihak tergugat, Y.B. Irpan, menyampaikan bahwa sidang hari ini digelar untuk memastikan kehadiran seluruh pihak dan kuasa hukumnya. Namun karena Polri kembali absen, majelis hakim akhirnya memutuskan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Sesuai agenda sidang hari ini, majelis hakim ingin memastikan apakah para pihak maupun kuasanya sudah hadir secara lengkap. Namun, karena sudah tiga kali pemanggilan kepada pihak Polri dan tidak pernah hadir, maka majelis hakim meminta para pihak untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi,” jelas Irpan usai sidang.

Irpan menambahkan, majelis hakim kali ini bermaksud memberdayakan mediator profesional dari luar unsur hakim, namun tetap yang telah terdaftar di PN Surakarta.

“Sementara dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, sahabat saya Dr. Muhammad Taufiq, sempat mewacanakan nama Prof. Adi Sulistyono yang pernah menjadi mediator di perkara sebelumnya,” jelas Irpan.

“Tapi untuk memberi variasi dan suasana baru, kami menawarkan nama lain, yakni Dr. Dara Pustika Sukma dari UNS. Alhamdulillah semua pihak, baik penggugat maupun tergugat lain, menyetujui penunjukan ini,” imbuhnya.

Menurut Irpan, alasan pemilihan mediator non-hakim bukan hanya soal pemberdayaan, tetapi juga karena Dr. Dara telah memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi dari Mahkamah Agung.

“Siapa pun yang terdaftar sebagai mediator di pengadilan pasti sudah memiliki kemampuan dan kompetensi. Mereka telah melalui pelatihan dan mendapatkan sertifikat akreditasi dari MA. Jadi, kami yakin Bu Dara mumpuni untuk menjalankan tugas ini secara profesional dan objektif,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, M. Taufiq, mengapresiasi langkah majelis hakim yang dianggap lebih bijak dalam mengatur jalannya perkara kali ini.

Dia menilai hakim sudah bekerja secara cerdas dan sistematis, bahkan sebelum menunjuk mediator sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak.

“Yang pertama, hakimnya wise (bijaksana). Kedua, sangat menguasai perkara. Terbukti sebelum menunjuk mediator, beliau sudah menghubungi tujuh nama mediator. Tadi sempat kami pertanyakan apakah mediatornya bernama ‘Dora’, karena sempat kami khawatir kalau itu dari fakultas hukum yang sama dan mengenal Pak Irpan. Tapi ternyata Bu Dara yang ditunjuk, dan kami menghormati sepenuhnya keputusan itu,” ujarnya.

Taufiq juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses mediasi dengan itikad baik, meskipun pesimistis perkara ini akan selesai dalam waktu singkat.

“Andai kata hari ini polisi datang, sesuai pernyataan Bareskrim pada 25 April 2025, bahwa ijazah sudah pernah disita, kami tinggal minta diperlihatkan saja. Kalau itu ditunjukkan, kami akan langsung cabut gugatan. Tapi karena kepolisian tidak hadir, sepertinya sidang ini akan panjang,” ucapnya.

Dia pun berharap mediator yang baru ditunjuk memiliki profesionalisme setara dengan mediator sebelumnya, Prof. Adi Sulistyono.

“Mudah-mudahan Bu Dara ini profesional seperti Prof. Adi. Meskipun nanti hasilnya tidak mencapai titik temu, yang penting prosesnya berjalan objektif,” tutur Taufiq.

“Saya menilai ketua majelis hakim yang juga ketua PN Solo saat ini punya pengalaman panjang, dan tampak bijak dalam mengambil langkah. Bayangkan, beliau bahkan sudah menghubungi tujuh mediator sebelum menetapkan satu nama,” urainya.

Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan proposal mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Kalau sesuai Perma 1 Tahun 2016, setiap pihak wajib menyerahkan proposal mediasi. Kami sudah menyiapkannya, tapi karena sifatnya tertutup, tentu isinya tidak bisa kami buka ke publik. Intinya kami akan sampaikan secara resmi kepada mediator nanti,” jelasnya. (atn)

Editor : Niko auglandy
#jokowi #ijazah palsu #persidangan #joko widodo