RADARSOLO.COM - Aparat kepolisian tengah mendalami dugaan penipuan bermodus rekrutmen pegawai dan pengawas Koperasi Merah Putih (KMP) yang mencatut nama Yayasan Surya Nuswantara Wilwatikta.
Dugaan praktik tersebut terungkap melalui laporan yang masuk ke Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) Pemkot Solo, Selasa (14/10)
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa pihak yayasan menawarkan posisi pengawas koperasi dengan janji gaji Rp 7 juta per bulan, namun meminta peserta untuk membayar biaya pendaftaran Rp 100 ribu sebagai syarat diterima.
Modus ini diduga sudah menyasar masyarakat di wilayah Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lapangan.
Hingga saat ini, belum ada masyarakat yang secara resmi melapor sebagai korban ke Satreskrim Polresta Solo.
“Pengaduan ke reskrim masih belum ada. Tapi anggota sudah kami turunkan untuk mendalami informasi di lapangan. Mohon waktu, ini sedang kami telusuri,” terang AKP Prastiyo saat dihubungi, Kamis (16/10).
Menurutnya, kepolisian tidak tinggal diam meski laporan masih sebatas informasi di kanal pengaduan Pemkot.
Tim di lapangan telah bergerak untuk memastikan apakah benar ada praktik pungutan dan penipuan yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih.
“Kami masih dalami dulu kebenarannya. Kalau nanti terbukti ada unsur penipuan, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Prastiyo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila merasa dirugikan atau diminta uang dengan iming-iming diterima bekerja di koperasi tersebut.
Langkah cepat dari masyarakat akan membantu polisi mempercepat proses penindakan.
“Pesan saya, kalau memang ada warga yang sudah menjadi korban penipuan, apalagi sampai mengeluarkan biaya, silakan segera lapor ke kantor polisi atau melalui layanan aduan online. Jangan menunggu, karena semakin cepat dilaporkan, semakin mudah kami bergerak,” ujarnya.
Dia menambahkan, Polresta Solo terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penipuan yang memanfaatkan nama lembaga resmi.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku yang mencoba memanfaatkan nama lembaga pemerintah untuk kepentingan pribadi,” pungkas AKP Prastiyo. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy