Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Muncul Keluhan Limbah SPPG Kelurahan Banyuanyar Solo, Apa yang Bisa dilakukan Pemkot?

Silvester Kurniawan • Senin, 20 Oktober 2025 | 00:14 WIB
Pembangunan Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) Pajajaran Utara III di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dipermasalahkan warga.
Pembangunan Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) Pajajaran Utara III di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dipermasalahkan warga.

RADARSOLO.COM - Munculnya aduan di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) tentang dugaan pencemaran lingkungan di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo dampak aktivitas Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menambah panjang persoalan program makan bergizi gratis (MBG)

Wakil Ketua DPRD Solo Daryono menegaskan minimnya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Sekalipun sudah dibentuk Satgas MBG di masing-masing daerah.

Termasuk Satgas MBG bentukan Pemkot Solo yang sudah beroperasi beberapa waktu terakhir.

Artinya sekalipun ada pelanggaran, kesalahan, maupun yang berkaitan dengan lingkungan sekitar, Pemkot Solo tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi meminta penutupan sementara atau sejenisnya.

Yang ada hanya sebatas memberi rekomendasi atau arahan untuk hal tertentu yang sifatnya sementara.

“Masalahnya kita ini tidak ada kewenangan. Bisanya hanya inisiatif," ujarnya Minggu (19/10).

Seperti saat pemkot menjadi penengah permasalahan antara warga terhadap pembangunan SPPG di wilayah Kelurahan Sumber.

Terbaru munculnya dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas SPPG di wilayah Banyuanyar.

Meski demikian pihaknya mengapresiasi langkah pemkot dalam menjembatani, menampung, dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Khusus soal dugaan limbah dan pencemaran lingkungan, ini memang harus direspon oleh pemerintah. Perlu ditelusuri mengapa sampai ada aduan itu?," jelasnya.

"Setelah itu perlu divalidasi apakah dugaan limbah itu memang benar dari SPPG terkait. Ini bisa dilakukan dengan uji lab dan sebagainya," lanjut Daryono.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pedagang Pasar Kota Wonogiri yang Terdampak Kebakaran Dapat Bansos Rp1 Juta

Seandainya tidak terbukti melakukan pencemaran, tentu akan memberikan ketenangan pada warga setempat.

Namun seandainya terbukti maka pemerintah bisa meminta SPPG memaksimalkan pengelolaan limbahnya. (ves)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Kelurahan Banyuanyar #pencemaran lingkungan #SPPG #solo #ULAS #pemkot