Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Berawal dari Kecelakaan Tunggal, Polisi Amankan 2 Pemuda Bawa Senjata Tajam

Antonius Christian • Senin, 20 Oktober 2025 | 00:23 WIB
Ilustrasi Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo saat amankan pemuda yang hendak tawuran di Mojosongo, Minggu (27/7/2025) dini hari.
Ilustrasi Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo saat amankan pemuda yang hendak tawuran di Mojosongo, Minggu (27/7/2025) dini hari.

RADARSOLO.COM- Anggota Sat Samapta Polresta Solo mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat melaksanakan patroli rutin di kawasan Jalan Kapten Piere Tendean, Nusukan, Banjarsari, Minggu (19/10/2025) dini hari.

Dua pemuda itu adalah DMIH, 22, warga Poloharjo, dan GRS, 17, warga Serengan.

Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Solo beserta barang bukti berupa satu buah knuckle (keling), satu pisau lipat kecil, serta dua unit sepeda motor.

Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kegiatan patroli rutin anggota Sat Samapta di sekitar Patung Keris.

Saat melintas, petugas didatangi oleh seorang warga yang melaporkan adanya kecelakaan lalu lintas tunggal di depan Pasar Nusukan.

“Petugas segera bergerak menuju lokasi untuk memberikan pertolongan kepada korban. Sesampainya di tempat kejadian, benar terdapat pengendara yang mengalami luka ringan akibat kecelakaan tunggal," terang Kompol Edi.

Namun saat membantu korban, petugas mencurigai keberadaan dua sepeda motor berknalpot brong di sekitar lokasi.

Salah satunya merupakan motor yang terlibat kecelakaan. Kedua kendaraan itu kemudian dibawa ke pos pemantauan Sat Samapta di kawasan Patung Keris untuk diperiksa lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam tas selempang milik salah satu pemuda terdapat satu buah keling atau knuckle yang biasa digunakan untuk memukul, sedangkan dari dalam jok motor ditemukan satu pisau lipat kecil,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, keduanya tidak bisa memberikan alasan yang masuk akal terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.

Petugas pun langsung mengamankan keduanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Pasca Heboh Kasus Keracunan MBG, Kini Muncul Keluhan Limbah SPPG di Kelurahan Banyuanyar Solo

“Petugas kami bertindak cepat karena membawa senjata tajam di tempat umum jelas melanggar undang-undang. Kami tidak ingin ada potensi tindakan kriminal yang bisa mengganggu ketertiban,” tegas Kompol Edi.

Dua pemuda itu beserta barang bukti sudah diserahkan ke piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami apakah kedua pemuda tersebut memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu atau sedang dalam pengaruh minuman keras.

“Semua kemungkinan akan kami dalami dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Edi.

Lebih lanjut, Kompol Edi menegaskan bahwa kegiatan patroli malam oleh Sat Samapta akan terus digiatkan untuk mencegah aksi kejahatan jalanan, termasuk balap liar, geng motor, dan tindak kriminal lain yang berpotensi meresahkan warga.

“Kami tidak ingin Solo yang selama ini dikenal aman dan kondusif terganggu oleh perilaku-perilaku negatif seperti itu. Karena itu, patroli akan kami tingkatkan, terutama di titik-titik rawan seperti kawasan Patung Keris, Nusukan, Manahan, dan Laweyan,” tandasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing. (atn)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#satsamapta polresta solo #bawa senjata tajam #patroli #kecelakaan tunggal