Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Baru Satu dari 17 Dapur MBG Solo Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Silvester Kurniawan • Rabu, 22 Oktober 2025 | 04:25 WIB
HIGIENIS: Suasana dapur SPPG YKB Polresta Solo yang melayani sudah MBG di SMKN 2 Solo, Senin (20/10/2025).
HIGIENIS: Suasana dapur SPPG YKB Polresta Solo yang melayani sudah MBG di SMKN 2 Solo, Senin (20/10/2025).

RADARSOLO.COM - Penertiban sertifikat laik Higiene sanitasi (SLHS) yang diajukan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kota Solo, tidak hanya menyasar menu makan bergizi gratis (MBG).

Namun juga wajib memerhatikan aturan pengelolaan lingkungan hidup. Terutama dari sisi sanitasi dan penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di dapur setempat.

Terkait aturan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo kian aktif mengedukasi SPPG. Dalam beberapa waktu terakhir, DLH mengundang perwakilan dari 16 SPPG, dari total 17 unit yang sudah beroperasi di Kota Bengawan. Terutama SPPG yang sedang proses pengajuan SLHS.

DLH menekankan pentingnya SPPG kantongi surat persetujuan pengelolaan lingkungan. Sebab selain persyaratan higienis pangan, sanitasi merupakan salah satu faktor penting dalam penerbitan SLHS tersebut.

“Kami sosialisasikan soal SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup). Jadi selain kesehatan, sanitasi ini juga berkaitan dengan lingkungan hidup,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kota Solo Agung Riyadi, Selasa (21/10).

Saat ini dari 17 SPPG yang sudah beroperasi, baru satu yang kantongi SHLS. DLH menegaskan, pengajuan SLHS melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Sedangkan tinjauan lapangan saat muncul keluhan dari masyarakat, akan dilakukan DLH.

Artinya, DLH punya kewajiban setiap pengelola dapur MBG memahami aturan di dalam SPPL tersebut. Sehingga selama beroperasi melayani MBG, belasan SPPG tersebut tidak menuai gejolak di masyarakat.

“Aturannya itu kan untuk industri ada izin lingkungan, dengan luasnya 5.000 meter persegi ke bawah harus punya SPPL. Kemudian untuk 5.000-10.000 meter per segi harus ada UKL UPL. Kalau yang 10.000 ke atas harus dilengkapi amdal. Jadi, semua SPPG kami undang untuk melengkapi administrasinya,” beber Agung.

Ditanya syarat sanitasi wajib untuk SPPG, Agung menegaskan di dalam undang-undang (UU) lingkungan hidup tidak mensyaratkan verifikasi untuk usaha dengan luasan 5.000 meter persegi ke bawah. Maka praktik pengawasannya baru bisa dilakukan saat kegiatan sudah berjalan. Artinya, jika muncul gejolak dari masyarakat, akan menjadi perhatian dari pemerintah kota (pemkot).

“Sesuai UU lingkungan hidup, luasan 5.000 meter persegi cukup pakai administrasi dan tidak perlu verifikasi. Tetapi kan bisa diawasi masyarakat sekitar. Kalau belum layak atau kulonuwun (izin) ke warga, pasti akan muncul persoalan,” terang Agung.

Agung menegaskan, sosialasasi hanya menyasar 16 SPPG yang belum kantongi SLHS. Khusus 14 SPPG lain yang saat ini dalam masa persiapan, DLH mendorong agar administrasinya segera dilengkapi sebelum beroperasi.

“Soal standar sanitasinya seperti apa, ya sesuai kebutuan saja. Ketika sanitasi IPAL-nya sudah cukup, tidak perlu bikin lagi. Kalau belum cukup ya wajib menambah IPAL,” ujar Agung. (ves/fer)

Editor : Niko auglandy
#SLHS #SPPG #Mbg