Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Bajaj Maxride di Solo Kena Tilang Polisi!

Antonius Christian • Senin, 27 Oktober 2025 | 22:05 WIB
DIPERMASALAHKAN: Bajaj Maxride di disita oleh Satlantas Polresta Solo
DIPERMASALAHKAN: Bajaj Maxride di disita oleh Satlantas Polresta Solo

RADARSOLO.COM – Polemik legalitas operasional bajaj Maxride di Kota Solo akhirnya berujung pada tindakan tegas aparat kepolisian.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menilang sejumlah unit bajaj yang nekat beroperasi tanpa kelengkapan dokumen kendaraan resmi dan izin angkutan umum.

Sedikitnya dua unit bajaj Maxride ditilang petugas karena kedapatan mengangkut penumpang di wilayah Laweyan, Joglo, dan Nusukan, Sabtu (25/10).

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran berupa tidak adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai untuk kendaraan roda tiga penumpang.

Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Solo, Ipda Yuli Nurus Yani, membenarkan adanya tindakan tersebut. Dari tiga unit bajaj yang sempat diamankan, satu unit dilepas karena tidak sedang membawa penumpang.

“Bajaj yang kami tilang itu melanggar aturan lalu lintas karena belum memiliki STNK. Mereka hanya mengantongi surat tanda coba kendaraan (STCK), yang sifatnya izin sementara. Namun, dalam kenyataannya, kendaraan itu sudah digunakan untuk menarik penumpang umum,” jelas Yuli.

 Baca Juga: Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Bikin Panas, PDIP Tegas Menolak

Dia menambahkan, pengemudi bajaj juga belum memiliki SIM sesuai peruntukannya.

“Pengemudinya ada yang pakai SIM C biasa, padahal seharusnya menggunakan SIM sesuai jenis kendaraannya. Itu juga menjadi pelanggaran,” tegasnya.

Saat ini, ketiga unit bajaj tersebut diamankan di Satlantas Polresta Solo. Polisi memberikan kesempatan kepada pihak pengelola atau pengemudi untuk mengambil kendaraan setelah melengkapi seluruh dokumen administratif.

“Kami akan melepas kendaraan jika pengemudi atau pihak pengelola sudah melengkapi dokumen resmi, termasuk STNK dan TNKB. Selama itu belum ada, kendaraan akan tetap kami amankan,” imbuhnya.

Ipda Yuli menegaskan, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi bajaj ilegal beroperasi di jalanan Solo.

“Selama belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait status operasional bajaj Maxride di Solo, kami akan tetap melakukan penindakan setiap kali ditemukan pelanggaran,” tandasnya.

Sebelumnya, aplikasi layanan bajaj Maxride sempat dinonaktifkan lantaran proses perizinan dan uji kelayakan sebagai angkutan umum belum tuntas. Namun, kenyataannya di lapangan masih ditemukan pengemudi yang beroperasi secara diam-diam mengangkut penumpang. (atn/nik) 

Editor : Niko auglandy
#maxride #laweyan #bajaj