RADARSOLO.COM – Program Meterisasi tak hanya menyasar 16.000 titik penerangan jalan umum (PJU) di Kota Solo.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga akan menertibkan aktivitas gantol listrik alias sambungan ilegal PJU di permukiman warga. Ini salah satu upaya meterisasi lewat penataan jaringan.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Ari Wibowo menjelaskan, proyek meterisasi PJU akan digeber awal tahun depan. Saat ini sudah masuk proses sosialisasi.
Dalam waktu dekat, ada tim yang terjun ke lapangan untuk pengecekan, pemetaaan sasaran, serta penataan jaringan.
“Sebelum sosialisasi, nanti ada tim dari pihak ketiga yang di lapangan. Jadi kan sasaran meterisasi bukan hanya PJU di jalan utama, tetapi juga di area permukiman,” jelas Ari, Senin (27/10).
Sejalan dengan meterisasi PJU, pemkot juga akan mengecek fenomena gantol listrik di permukiman. Penertiban dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran.
“Satu agenda dengan penataan jaringan. Jadi yang biasa gantol listrik di perkampungan atau permukiman warga, nanti sekalian ditertibkan. Istilahnya dikembalikan ke fungsi aslinya,” beber Ari.
Sementara itu, produk hukum proyek meterisasi PJU telah disiapkan.Berupa rancangan peraturan daerah (raperda), agar proyek senilai Rp 60 miliar itu segera dieksekusi pada awal 2026 mendatang.
Program ini sebagai bagian dari efisiensi PAD senilai Rp 20,9 miliar setiap tahunnya.
“Jadi tidak hanya meterisasi saja, tetapi juga penataan jaringan. Ini langkah antisipasi kebocoran biaya listrik PJU di Solo. Jadi, nanti akan semakin efesien dan berdampak pada pengurangan biaya listrik,” beber Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo Y.F. Sukasno. (ves/fer)
Editor : Niko auglandy