RADARSOLO.COM — Gelombang penolakan terhadap kehadiran bajaj—angkutan roda tiga Maxride di Kota Solo akhirnya direspons cepat oleh Pemkot Solo. Wali Kota Respati Achmad Ardianto menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga Sebagai Angkutan Umum, Kamis (30/10) sore.
SE tersebut terbit dengan dasar hukum kuat. Di antaranya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 55/2012 tentang Kendaraan, serta sejumlah Permenhub, seperti Permenhub 117/2018, Permenhub 118/2018, dan Permenhub 12/2019 yang mengatur penyelenggaraan dan keselamatan angkutan umum.
“Atas dasar itu, angkutan roda tiga seperti bajaj tidak diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sekarang kendaraan roda tiga tidak boleh menarik penumpang,” tegas wali kota yang akrab disapa Respati Ardi, Jumat (31/10).
Pemkot juga meminta perusahaan penyedia aplikasi menghentikan layanan operasional bajaj di wilayah Solo. Jika ingin tetap beroperasi, perusahaan diwajibkan lebih dulu mengurus seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau belum ada aturannya lalu penumpang mengalami kecelakaan, Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan tidak bisa mengkaver karena tidak ada payung hukumnya,” tandas Respati.
Penandatanganan SE turut disaksikan Dinas Perhubungan Kota Solo, Polresta Solo, dan puluhan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas. Keputusan tersebut disambut positif oleh komunitas ojol dan sopir becak yang sebelumnya menyuarakan keresahan.
“Kami apresiasi respons cepat dari Mas Wali. Semua pihak harus ikut aturan agar transportasi di kota ini tetap tertib,” ujar Bambang Wijanarko, ketua Garda Solo Raya.
Dari sisi legislatif, Komisi III DPRD Kota Solo menilai terbitnya SE Larangan Bajaj merupakan langkah antisipasi jangka pendek untuk meredam gejolak sosial akibat munculnya bajaj Maxride di Solo.
Sekretaris Komisi III Sonny menjelaskan, pihaknya mendorong penerbitan SE ini setelah menggelar serangkaian audiensi dengan komunitas ojol dan becak yang menolak kehadiran bajaj.
“SE itu sebetulnya hanya untuk meredam gejolak di bawah. Jadi sifatnya antisipasi sementara, sambil menunggu aturan dari pemerintah pusat,” jelas Sonny, Jumat (31/10).
Komisi III juga tengah berkoordinasi dengan rekan-rekan di DPR RI, mengingat penyebaran layanan bajaj kian meluas — dari semula beroperasi di lima kota, kini telah hadir di sepuluh kota di Indonesia.
“Kami pikir ini sudah jadi perhatian nasional. Harus ada regulasi pusat agar tidak menimbulkan gejolak di daerah,” imbuhnya.
Sonny menambahkan, meski belum ada regulasi tingkat pusat, Pemkot bersama Dishub dan kepolisian diharapkan bisa bertindak tegas di lapangan.
“STNK dan TNKB bajaj itu belum ada, jadi bisa langsung ditilang. Kalau masih nekat mengangkut penumpang, unitnya bisa diamankan,” tegas politisi PSI tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad menegaskan, SE telah disampaikan ke seluruh instansi terkait — mulai dari Satpol PP, Polresta Surakarta, Organda, hingga manajemen Max Auto (Maxride).
“Jika digunakan sebagai kendaraan pribadi tidak masalah. Tapi kalau dioperasikan sebagai angkutan umum belum bisa karena belum ada regulasinya. Kami sarankan masyarakat memakai moda transportasi resmi di Kota Solo,” tutup Taufiq. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno