RADARSOLO.COM – Kasus dugaan penggunaan bahan tidak halal kembali mencuat di Kota Solo. Kali ini, temuan tersebut terjadi di sebuah warung bakso yang berlokasi di Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon.
Usaha kuliner yang sudah cukup dikenal warga ini diduga menggunakan bahan non halal dalam proses produksinya.
Temuan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan lintas instansi Pemkot Solo, yang terdiri dari satpol PP, dinas pertanian dan ketahanan pangan, dinas kesehatan, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas pariwisata, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo.
Sidak dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai penggunaan bahan yang tidak sesuai ketentuan kehalalan.
Pendamping Halal Kemenag Kota Solo Muhammad Ilham membenarkan bahwa pihak warung bakso tersebut mengakui penggunaan bahan tidak halal.
“Mereka juga tidak menolak ketika diberikan label non halal,” ujar Ilham saat ditemui, Senin (3/11).
Menurut Ilham, saat proses sidak, tim sempat menawarkan bantuan agar pelaku usaha bisa beralih menggunakan bahan halal. Namun, upaya tersebut tidak direspons positif.
Pemiliknya sudah diajak berdiskusi, bagaimana kalau diarahkan menggunakan bahan halal. Tapi mereka menolak, dengan alasan tidak ingin mengubah resep dan bahan baku yang selama ini digunakan.
“Jadi memang secara sadar mereka mengakui produknya non halal dan siap dilabeli demikian,” imbuhnya.
Ilham menjelaskan, hingga kini pihak tempat tersebut belum memiliki Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, pihak usaha menyebut sedang dalam proses pengurusan.
“Pengakuannya begitu, tapi untuk memastikan secara ilmiah, kami tetap melakukan pengambilan sampel. Saat ini sedang diuji di laboratorium dinas ketahanan pangan. Kami menunggu hasil uji lab untuk memastikan kadar dan jenis bahan yang digunakan,” jelas Ilham.
Meski telah ada pengakuan dari pihak pelaku usaha, lanjut Ilham, proses laboratorium tetap dilakukan untuk mendapatkan dasar hukum yang jelas.
“Selama proses pemeriksaan laboratorium berjalan, usaha ini sebenarnya masih bisa beroperasi, tapi dengan catatan wajib mencantumkan label produk non halal. Itu penting agar konsumen mendapat informasi yang benar dan tidak merasa tertipu,” tegasnya.
Menurutnya, upaya pelabelan non halal bukan bentuk pelarangan usaha, melainkan langkah transparansi agar konsumen memiliki hak untuk mengetahui.
“Tidak ada larangan berdagang. Yang penting ada kejelasan dan keterbukaan. Konsumen berhak tahu apakah makanan yang dijual halal atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kehalalan produk sebelum membeli, khususnya untuk makanan olahan daging.
“Ketika masuk ke tempat makan, apalagi yang menjual produk daging, sebaiknya menanyakan dulu apakah sudah bersertifikat halal. Sekarang masyarakat juga bisa mengecek langsung lewat situs,” himbaunya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti hasil temuan dengan menutup sementara usaha tersebut.
“Itu hasil pengecekan tim pangan Kota Solo. Pemiliknya, Pak Sugino, waktu ditanya dua kali menyatakan bahwa produk baksonya non halal. Karena pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan tim, maka kami tindaklanjuti dengan penutupan sementara,” terang Didik.
Namun, Didik menyebut ada faktor lain yang juga menjadi pertimbangan. Pemilik usaha diketahui baru keluar dari rumah sakit dan dalam kondisi belum sepenuhnya pulih.
“Saat kami konfirmasi ulang hari ini, dia bilang masih linglung karena baru pulang dari rumah sakit. Jadi kami ambil langkah hati-hati. Usaha kami tutup sementara sampai hasil uji laboratorium keluar,” jelasnya.
Penutupan sementara dilakukan mulai Senin (3/11) hingga hasil laboratorium diterbitkan, yang dijadwalkan akan keluar pada Jumat (7/11).
“Begitu hasil lab keluar, kami akan berkoordinasi kembali dengan tim lintas instansi. Kalau hasilnya terbukti non halal, maka pemilik wajib memasang keterangan jelas di spanduk, papan nama, hingga kemasan produknya. Kalau melanggar, bisa kami rekomendasikan penghentian izin usaha secara permanen,” tegas Didik.
Satpol PP juga telah memasang spanduk penutupan sementara di lokasi usaha dan memberi tanda agar masyarakat mengetahui kondisi tersebut.
“Kami minta agar usaha ditutup dulu sampai hasil uji keluar. Setelah itu, baru diputuskan langkah berikutnya,” tambahnya.
Didik juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tempat makan yang belum memiliki sertifikat halal, terutama jika menjual produk daging.
“Himbauan kami, masyarakat harus lebih teliti dalam membeli. Kalau belum ada sertifikat halal, sebaiknya ditanyakan dulu atau dilaporkan ke petugas agar bisa ditelusuri,” ujarnya.
Dia menegaskan, temuan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Solo agar lebih memperhatikan aspek kehalalan produk.
“Ini bukan semata penindakan, tapi edukasi juga. Supaya pelaku usaha tidak abai dengan regulasi halal. Solo ini dikenal sebagai kota wisata kuliner, maka keamanan dan kehalalan pangan harus dijaga,” pungkasnya. (Atn/nik)
Editor : Niko auglandy