RADARASOLO.COM – Upaya memperkuat sinergi antara partai politik dan organisasi keagamaan terus digencarkan di Kota Bengawan.
Salah satunya dilakukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Solo yang bersilaturahmike Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Solo.
Ketua DPD PKS Kota Solo Abdul Kadir Audah mengatakan, silaturahmi ini merupakan bagian dari langkah mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus memperkuat kolaborasi antarelemen umat dalam menjawab berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Salah satunya terkait isu beredarnya produk makanan nonhalal di beberapa wilayah Solo.
PKS merasa penting untuk menjalin komunikasi langsung dengan Muhammadiyah.
"Kami ingin mendengar pandangan, masukan, sekaligus aspirasi yang berkembang, terutama dalam konteks kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Ini bukan hanya kepentingan umat Islam, tapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi konsumen,” tegas Abdul Kadir.
Baca Juga: Peparpenas XI 2025 Diikuti 623 Atlet dari 32 Provinsi, Jadi Ajang Pantau Potensi Atlet Baru
Menurutnya, PKS mendorong Pemkot Solo segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh jaminan keamanan dan ketenangan dalam mengonsumsi makanan maupun produk lainnya.
“Harapan kami, ke depan ada regulasi yang mengikat. Misalnya soal sertifikasi halal, pengawasan distribusi bahan makanan, hingga edukasi bagi pelaku usaha. Dengan begitu, Solo bisa menjadi contoh kota yang memperhatikan perlindungan konsumen secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Nafi’ Asrori, mengungkapkan bahwa DPRD telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Konsumen pada tahun 2026 mendatang. Meski bersifat umum, aspek jaminan produk halal akan diintegrasikan dalam regulasi tersebut.
“Raperda Perlindungan Konsumen tidak hanya bicara soal hak-hak masyarakat terhadap kualitas barang atau jasa, tapi juga mencakup aspek moral dan keagamaan. Kehalalan produk merupakan bagian dari hak konsumen yang harus dilindungi negara,” jelas Nafi’.
Dia menambahkan, masukan dari Muhammadiyah sebagai organisasi dengan basis keilmuan dan sosial yang kuat akan menjadi penguatan dalam proses legislasi.
“Kami berharap dukungan Muhammadiyah dapat memberi landasan akademik dan moral dalam pembahasan perda nanti. Dengan kolaborasi seperti ini, regulasi yang lahir bisa lebih komprehensif dan berpihak pada masyarakat,” imbuhnya.(atn/nik)
Editor : Niko auglandy