Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Jubir KGPA Tedjowulan: Semua Masih Terbuka, Ada Lima Kandidat Penerus Takhta, Ini Nama-namanya

Silvester Kurniawan • Jumat, 7 November 2025 | 02:42 WIB

Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta KGPA Tedjowulan. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta KGPA Tedjowulan. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Isu suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta masih terus bergulir pasca wafatnya SISKS Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi. Juru Bicara Mahamenteri Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menyebut masih ada sejumlah nama yang berpeluang menjadi penerus tahta Sinuhun Hangabehi.

Selain sang putra mahkota, KGPAA Hamangkunegoro (Gusti Purbaya), Bambang menuturkan bahwa PB XIII memiliki dua putra. Selain Gusti Purbaya yang telah dinobatkan sebagai putra mahkota, ada pula anak laki-laki tertua yang dikenal sebagai KGPH Mangkubumi. Tak hanya itu, beberapa adik PB XIII juga disebut memiliki peluang menjadi calon raja selanjutnya.

Baca Juga: Putra Tertua PB XIII: Jumenengan PB XIV Disiapkan Bertahap

“Kita belum sampai membicarakan ke sana. Semua masih sah, terbuka. Gusti Puger, Gusti Dipo, silakan. Pembicaraan itu nanti,” ujar Bambang, Kamis (6/11) siang.

Ia tak menampik bahwa Mahamenteri KGPA Tedjowulan pun termasuk dalam jajaran kandidat potensial penerus tahta. Namun, Bambang menegaskan, keputusan akhir tetap bergantung pada kesepakatan seluruh kerabat Keraton Kasunanan.

“Saya tidak mau mendahului. Yang terpenting adalah keputusan keluarga besar. Semua tokoh sepuh ini punya kedudukan, jadi harus dibicarakan bersama. Tidak hanya Gusti Tedjowulan, tapi juga Gusti Dipo (KGPH Dipokusumo), Gusti Puger (KGPH Puger), dan lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Gusti Purbaya Tegaskan sebagai Pakubuwono XIV, Gusti Timoer: Ujian Pertama sebagai Raja Baru Keraton Solo

Terkait pengikaran KGPAA Hamangkunegoro (Gusti Purbaya) sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan ke Imogiri, Bambang menilai tindakan tersebut menyalahi paugeran adat.

“Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah bergelar Pangeran Adipati. Tapi mengangkat dirinya sendiri sebagai raja sebelum masa 40 hari itu tidak sesuai paugeran. Biasanya, setelah raja mangkat, ada masa hening 40–100 hari. Ini bahkan jenazah belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan,” tegasnya.

Baca Juga: Gusti Purbaya Tegaskan sebagai Penerus Takhta Raja Keraton Solo dengan Sebutan Pakubuwono XIV, Beda dengan Pernyataan Mahamenteri Tedjowulan

Meski demikian, Bambang menegaskan pihaknya tidak menolak apabila nantinya Gusti Purbaya benar-benar disepakati menjadi penerus tahta, asalkan keputusan itu merupakan hasil musyawarah seluruh trah PB I hingga PB XIII.

“Silakan saja jika nanti disepakati bersama. Prinsip Panembahan Agung (Gusti Tedjowulan) jelas: jika sudah ada kesepakatan keluarga besar, beliau siap mundur dari posisi pelaksana tugas. Keraton ini bukan milik satu garis keturunan saja, melainkan warisan bersama seluruh trah raja,” tandasnya. (ves/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#gusti purbaya #KGPA Tedjowulan #paugeran #keraton kasunanan surakarta