RADARSOLO.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Solo mendorong agar pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Konsumen diprioritaskan tahun depan.
Dorongan ini mencuat pascainsiden Warung Bakso Remaja Gading, yang sempat ramai diperbincangkan karena dugaan penggunaan bahan nonhalal, sebelum akhirnya dinyatakan aman dan halal berdasarkan hasil uji laboratorium.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Solo Y.F. Sukasno menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen, baik dari sisi regulasi maupun koordinasi antarinstansi.
“Semua harus ekstra hati-hati dan selalu koordinasi. Termasuk para pelaku usaha, pedagang makanan, hingga OPD terkait. Kasus seperti Bakso Remaja Gading jangan sampai terulang lagi,” tegas Sukasno, Kamis (6/11).
Dia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah tetap berpedoman pada mekanisme kerja yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“OPD harus menjalankan tugas sesuai mekanisme dan tidak tergesa-gesa. Tetap saling koordinasi dan lapor ke atasan, baik ke Pak Sekda maupun Mas Wali,” imbuhnya.
Sukasno menegaskan Fraksi PDIP tidak bermaksud menyalahkan pihak mana pun dalam kejadian tersebut. Dia menjelaskan, pemasangan stiker dalam kasus Bakso Remaja Gading dilakukan berdasarkan pengakuan penjual sendiri.
“Kami memahami penjualnya tidak begitu paham karena baru sembuh dari sakit dan sempat opname. Jadi ada faktor ketidaktahuan yang perlu dipahami bersama,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan perlindungan konsumen di tingkat daerah.
Oleh karena itu, keberadaan Perda Perlindungan Konsumen dinilai mendesak agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih operasional dan kontekstual dengan kondisi masyarakat Solo.
“Memang sudah ada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP Nomor 42 Tahun 2024. Tapi Perda akan membuat pelaksanaannya di lapangan lebih jelas dan terarah. Semua pihak akan mengacu pada aturan daerah sehingga tidak ada yang dirugikan,” paparnya.
Dia menambahkan, perda tersebut tidak hanya akan mengatur soal produk halal, tetapi juga melindungi hak-hak konsumen secara menyeluruh. Termasuk aspek keamanan, kebersihan, labelisasi produk, dan mekanisme penanganan aduan masyarakat.
“Kalau sudah ada Perda, maka setiap langkah pengawasan, pembinaan, dan penindakan akan punya payung hukum yang kuat,” kata Sukasno.
Sebagai inisiator, Fraksi PDIP menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta seluruh fraksi di DPRD Solo.
“Kami terbuka untuk bersinergi dengan siapa pun. Prinsip kami jelas: kalau untuk kepentingan rakyat, kami siap bekerja sama dengan semuanya,” tegasnya.
Dia juga berharap pembahasan Raperda ini melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi pengusaha, asosiasi pedagang, dan lembaga perlindungan konsumen.
“Keterlibatan publik penting agar aturan yang lahir nanti benar-benar berpihak kepada masyarakat, tidak memberatkan pelaku usaha kecil, dan bisa diterapkan dengan baik,” pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy