Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Atur Kabel hingga Infrastruktur Digital, Pembahasan Raperda Telekomunikasi Solo Butuh Waktu Panjang

Silvester Kurniawan • Selasa, 11 November 2025 | 02:23 WIB
Seorang petugas memperbaiki PJU di Kota Solo. (M Ihsan/Radar Solo)
Seorang petugas memperbaiki PJU di Kota Solo. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Telekomunikasi di DPRD Kota Solo diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang. Alasannya, banyak aspek teknis dan regulasi lain yang perlu disinkronkan agar aturan baru ini benar-benar komprehensif dan tidak tumpang tindih.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo YF Sukasno menjelaskan bahwa pembahasan raperda tersebut masih melalui tahapan panjang.

“Para provider, Telkom, PLN, dan pihak lain perlu duduk bersama untuk menyepakati mekanisme penggunaan dan sewa aset infrastruktur telekomunikasi. Perhitungannya harus detail,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, raperda ini penting untuk menata infrastruktur telekomunikasi, terutama di kawasan pemukiman yang masih semrawut. Sebagai perbandingan, pihaknya telah melakukan studi banding ke Kota Jogjakarta, meninjau penerapan kabel bawah tanah di kawasan Malioboro yang dinilai lebih tertib dan estetis.

“Yang utama justru di kampung-kampung, karena di area pemukiman kabelnya banyak yang semrawut. Rencana kami, nanti dipasang dukting bertahap karena biayanya besar,” jelasnya.

Meski pembahasan masih panjang, Sukasno memastikan Raperda Telekomunikasi tetap ditarget rampung akhir 2025. “Tetap selesai tahun ini,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Solo Purwanti mengakui pembahasan menjadi lebih kompleks karena Raperda ini harus mengintegrasikan berbagai regulasi sebelumnya.

“Kita ingin Raperda ini sesuai kebutuhan, tapi juga tidak tumpang tindih dengan perwali dan aturan lain yang sudah ada. Jadi semua kebijakan terkait telekomunikasi dan informasi akan disatukan,” jelasnya.

Menurut Purwanti, integrasi itu penting agar setelah Raperda disahkan, seluruh aturan terkait telekomunikasi di Solo memiliki dasar hukum tunggal, sehingga pelaksanaannya lebih jelas dan terarah.

“Jangan sampai nanti kebutuhan OPD justru tidak terakomodasi. Makanya pembahasan dilakukan lebih dalam dan hati-hati,” tandasnya. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#telekomunikasi #infrakstruktur #raperda