Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dishub Solo Tambah Zona Parkir Tertinggi Hingga Zona A dan B di 2026, Sasar Dua Jalan Strategis

Silvester Kurniawan • Senin, 17 November 2025 | 01:38 WIB

Parkir di Jalan Gatot Subroto bakal ditata ulang pemkot. (M Ihsan/Radar Solo)
Parkir di Jalan Gatot Subroto bakal ditata ulang pemkot. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo  berencana melakukan perubahan dan penambahan zonasi parkir tepi jalan mulai tahun 2026. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif dan pengelolaan parkir dengan pesatnya perkembangan kota dan pergeseran titik kepadatan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad membenarkan rencana perubahan zonasi ini dan mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait zonasi parkir sedang disusun.

Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2025 di Solo Dimulai Besok: Tilang ETLE dan Manual Siap Tindak Balap Liar Hingga Knalpot Brong!

“Kemarin kan ada usulan untuk perubahan zonasi parkir untuk pengelolaan 2026. Ini sedang disiapkan,” kata Taufiq, Minggu (16/11).

Saat ini, zona parkir di Kota Solo hanya mencakup Zona C, D, dan E, dengan Zona C sebagai tarif tertinggi. Perubahan utama yang akan diterapkan adalah penambahan dua zona tarif tertinggi baru, yaitu Zona A dan Zona B.

Zona-zona baru ini akan diterapkan di kawasan padat kegiatan, perkantoran, dan pusat perbelanjaan, seperti di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Di Sukoharjo, Bekuk Dua Pelaku Dengan Barang Bukti 213 Gram Sabu

Taufiq menjelaskan, perubahan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menata perparkiran. "Melihat perkembangan kota yang sedemikian pesat, perubahan titik kepadatan lalu lintas dan perparkiran kami menimbang perlu ada perubahan zonasi parkir," ujarnya.

Meskipun terdapat penambahan zona (Zona A dan B), Dishub memastikan bahwa tarif parkir tidak akan berubah karena penetapan tarif berada di Peraturan Daerah (Perda), sementara Perwali baru hanya mengatur titik-titik per zonasi.

Baca Juga: Kisruh Keraton Surakarta: Mahamenteri Anggap Penobatan PB XIV Tak Sah, LDA Pertanyakan Surat Wasiat PB XIII

Wali Kota Solo Respati Ardi membenarkan rencana perubahan zonasi parkir ini dan menuntut semua pengelola dan juru parkir (jukir) untuk meningkatkan profesionalitas pelayanan.

Saat Bimbingan Teknis Juru Parkir, Respati Ardi menyatakan bahwa pemerintah kota akan menyiapkan sistem reward and punishment (penghargaan dan sanksi) terhadap kinerja jukir di lapangan.

Baca Juga: Hampir Comeback, Ini Komentar Gregoria Mariska usai Jalani Final Mendebarkan Kumamoto Masters 2025 Lawan Wakil Thailand

“Petugas parkir itu garda terdepan pelayanan Kota Solo, jadi saya minta para jukir bisa saling mengingatkan jika ada rekannya yang bekerja tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kalau untuk zonasi parkir, nanti zonanya per luas jalan saja,” kata Wali Kota.

Dishub saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada pengelola dan jukir sembari menunggu pengesahan Perwali baru yang kini telah diajukan kepada wali kota. (ves/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#wali kota solo #Respati Ardi #parkir #pemkot solo #jalan slamet riyadi