Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Rencana Kenaikan Tarif Retribusi Menuai Penolakan, DPRD Kota Solo Tawarkan Solusi Ini

Silvester Kurniawan • Rabu, 19 November 2025 | 01:34 WIB
Tarif parkir bus/truk di Zona A bakal naik. (M Ihsan/Radar Solo)
Tarif parkir bus/truk di Zona A bakal naik. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menaikkan berbagai tarif retribusi daerah menuai penolakan dari masyarakat dan kritikan tegas dari DPRD. Dalam public hearing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, hampir seluruh peserta forum—termasuk LPMK, paguyuban pasar, hingga pelaku UMKM—menyampaikan keberatan karena kenaikan dinilai membebani di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Ketua Fraksi PDIP (FPDIP) DPRD Kota Solo yang juga anggota pansus raperda, YF Sukasno menegaskan, fraksinya mendukung penuh target pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1 triliun, namun menolak keras pencapaian target tersebut melalui kenaikan pajak maupun retribusi.

“Situasi ekonomi saat ini tidak tepat untuk membebani warga. Ia menyoroti tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan biaya hidup yang terus meningkat,” ujar dia.

FPDIP mendesak pemkot untuk mencari solusi lain tanpa menaikkan beban rakyat. Prioritas utama yang harus dikejar adalah intensifikasi penagihan pajak tertunggak.

"Nilai tunggakan pajak saat ini mencapai kurang lebih Rp 90 miliar. Itu harus menjadi prioritas. Jangan warga kecil yang justru dibebani," tegas Sukasno.

Selain itu, FPDIP mengusulkan solusi lain, seperti meterisasi penerangan jalan umum (PJU) dan program ducting atau tiang bersama bagi lebih dari 60 penyedia layanan (provider) yang beroperasi di Solo.

Sukasno juga mencermati potensi beban baru dari opsen daerah yang kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota, dan berjanji akan mengawasi detail raperda agar tidak memberatkan masyarakat.

Wakil ketua pansus Sakidi menjelaskan bahwa pembahasan raperda memang menyertakan penyesuaian tarif pada beberapa jenis retribusi, namun pansus berkomitmen melindungi masyarakat kecil dan mencari basis pendapatan baru.

Sakidi memastikan bahwa tidak semua tarif retribusi akan mengalami kenaikan. Jenis retribusi yang disesuaikan atau dinaikkan adalah retribusi kios pasar. Disesuaikan berdasarkan tingkat keramaian pasar.

Retribusi atas penggunaan GOR Indoor Manahan. Selanjutnya sektor parkir. Penyesuaian pada tarif parkir kelas bus/truck di zona A dan zona B, serta sepeda motor di zona B.

Pansus secara tegas tidak menaikkan pajak-pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Di beberapa pos pajak dan retribusi yang berkaitan dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebisa mungkin tidak kita naikkan. Misalnya tarif sewa Rusunawa atau retribusi pasar untuk los dan pelataran," jelas Sakidi dari fraksi PKS.

Untuk mencapai target PAD, pansus lebih fokus pada inovasi dan perluasan basis retribusi terhadap layanan yang sebelumnya belum diatur. Seperti retribusi pemasangan e-board di kompleks Stadion Manahan, retribusi aktivitas fotografi dan videografi di lokasi strategis milik pemkot seperti Stadion Manahan, Sriwedari, dan Cengklik.

Sakidi optimistis, dengan intensifikasi dan optimalisasi pengelolaan potensi yang sudah ada, target PAD Rp 1 triliun dapat tercapai tanpa harus menaikkan tarif secara merata. (atn/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#pajak dan retribusi #pemkot solo #prioritas #raperda