Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Warga di Banyuanyar Solo Waswas Status Lahannya Diklaim Pihak Lain, Kabar Terbaru Akhirnya Didapat

Antonius Christian • Rabu, 19 November 2025 | 21:00 WIB
Komisi I DPRD Kota Solo melakukan pengecekan lapangan terhadap sebidang tanah di RT 4 RW 6 Kelurahan Banyuanyar, Solo.
Komisi I DPRD Kota Solo melakukan pengecekan lapangan terhadap sebidang tanah di RT 4 RW 6 Kelurahan Banyuanyar, Solo.

RADARSOLO.COM  – Komisi I DPRD Kota Solo melakukan pengecekan lapangan terhadap sebidang tanah di RT 4 RW 6 Kelurahan Banyuanyar, Kota Solo untuk memastikan kejelasan status lahan yang belakangan ramai diperbincangkan warga.

Tinjauan ini merupakan tindak lanjut dari rapat komisi pada Jumat (14/11), setelah muncul kabar adanya dugaan klaim kepemilikan pribadi terhadap tanah yang telah dimanfaatkan warga selama lebih dari lima dekade.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo Suharsono, yang hadir bersama perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Bagian Aset Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Solo, pihak kelurahan, serta pengurus dan warga setempat.

Menurut Suharsono, tinjauan dilakukan karena informasi yang berkembang di masyarakat cukup meresahkan.

Warga khawatir tanah yang mereka tempati sejak tahun 1970-an tiba-tiba diklaim pihak tertentu, padahal selama ini tidak pernah muncul persoalan maupun sengketa.

“Hari ini kami dari Komisi I bersama BPN, Bagian Aset, Perkim, Pak Lurah, serta warga melihat langsung plotting tanah ini. Sebelumnya muncul misinformasi bahwa tanah yang sudah dikuasai warga sejak tahun 70-an hingga sekarang tiba-tiba berubah menjadi milik perseorangan,” ujarnya.

Dalam pengecekan lapangan, rombongan mencocokkan posisi lahan, batas-batas fisik, dan pemanfaatan tanah dengan dokumen pertanahan milik BPN serta data aset pemkot.

Pemeriksaan dilakukan secara detail untuk menghindari spekulasi dan memastikan tidak ada kesalahpahaman.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kabar mengenai pengalihan kepemilikan kepada pribadi tidak dapat dibuktikan dan dinyatakan tidak benar.

“Hari ini kami mendapatkan kejelasan bahwa informasi tersebut salah. Tidak ada bukti tanah ini dialihkan menjadi milik perseorangan. Tanah ini akan segera kami proses sertifikasinya sebagai hak pakai pemerintah, dengan peruntukan bagi kegiatan warga RW 6,” tegas politikus PDIP itu.

Suharsono menambahkan, proses sertifikasi akan dipercepat melalui koordinasi dengan BPN dan Bagian Aset Daerah.

Langkah ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat, sehingga pemanfaatan tanah oleh warga tidak lagi menimbulkan keraguan maupun persoalan di kemudian hari.

Komisi I berharap klarifikasi resmi ini mampu meredam keresahan warga sekaligus menghentikan beredarnya informasi yang tidak akurat.

DPRD bersama pemkot menegaskan komitmen untuk terus mengawal penataan aset publik di Kota Solo, memastikan seluruh bidang tanah milik pemerintah memiliki legalitas lengkap, terlindungi, dan tidak mudah diklaim pihak lain. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#dprd solo #banyuanyar #diklaim #tanah