Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pansus Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Kota Solo Gelar Public Hearing, Ini yang Dibahas

Antonius Christian • Senin, 24 November 2025 | 21:40 WIB
Photo
Photo

RADARSOLO.COM – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Kota Solo menggelar public hearing bersama berbagai pemangku kepentingan di Graha Paripurna, DPRD Kota Surakarta. Regulasi ini dinilai berpotensi menjadi sumber baru peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat.

Dalam forum tersebut, hadir perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), para lurah dan camat, LPMK, serta asosiasi penyedia layanan telekomunikasi seperti Ajapel, Ajitel, dan Telkom. Ketua Pansus, Rheo Yuliana Fernandez, mengapresiasi semua masukan yang muncul selama diskusi berlangsung.

“Harapan kami, Raperda ini nantinya betul-betul menjadi regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi Kota Surakarta,” ujarnya.

Rheo menegaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari infrastruktur pasif telekomunikasi. Ia menekankan peningkatan PAD tidak boleh berasal dari penambahan beban pajak bagi masyarakat.

“Kami ingin PAD meningkat, tapi bukan dari pungutan baru kepada warga. Pendapatan dapat didorong melalui pengelolaan infrastruktur pasif yang tertib, terukur, serta memiliki skema sewa maupun retribusi yang jelas,” tegasnya.

Untuk itu, regulasi ini juga disinkronkan dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sinkronisasi diperlukan agar penerapan skema perhitungan sewa dan retribusi tidak bertentangan dengan aturan lain.

“Hasil sinkronisasi akan kami laporkan agar sejalan dengan regulasi terkait, sehingga bisa menjadi sumber PAD baru tanpa membebani masyarakat,” imbuhnya.

Di sisi lain, Pansus turut menyoroti kondisi estetika kota yang terganggu akibat semrawutnya pemasangan tiang dan kabel telekomunikasi. Banyak kabel yang kendor, bahkan menjuntai ke jalan hingga menimbulkan potensi bahaya bagi warga.

“Kita ingin mengembalikan estetika kota. Kabel dan tiang sekarang banyak yang tidak beraturan, bahkan ada kasus warga menjadi korban karena kabel dibiarkan tanpa tanggung jawab,” tegas legislator PDIP tersebut.

Melalui Raperda ini, pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan, mengatur, serta menetapkan tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi, termasuk skema sanksi bila terjadi kelalaian. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy