RADARSOLO.COM – Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk menunda penyaluran dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akibat dualisme kepemimpinan (Raja Kembar PB XIV Purbaya dan Mangkubumi) mendapat dukungan dari pihak di luar kubu Purbaya. Dukungan tersebut datang dari Mahamenteri KGPA Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.
Tedjowulan menyatakan dukungannya terhadap pembekuan dana tersebut. Sosok yang mengaku memegang fungsi Ad Interim sesuai Keputusan Mendagri 430/2017 ini menilai wajar jika pemerintah menahan dana hibah jika internal keraton tidak rukun.
“Jika tidak mau rukun dan tidak mau dirukunkan ya wajar saja jika pemerintah sampai membekukan dana hibah untuk keraton,” ujar Tedjowulan melalui juru bicaranya Kanjeng Pakoenagoro, Selasa kemarin (25/11).
Tedjowulan juga mendesak agar pemerintah menghentikan penyaluran dana hibah langsung ke raja (seperti era PB XIII Hangabehi) dan menyalurkannya melalui bendahara bebadan atau lembaga sah agar lebih transparan dan akuntabel.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta. Ketua Eksekutif LDA KP Eddy Wirabhumi secara terang-terangan menyatakan setuju jika pemkot menunda atau memberhentikan dana hibah untuk tahun 2026.
Eddy Wirabhumi mengingatkan bahwa LDA tidak khawatir dengan penundaan dana, karena kasus serupa pernah terjadi saat dualisme tahun 2004. "Kalau kami dulu tujuh tahun tidak terima juga nggak apa-apa,” tegasnya.
Menurut Eddy, lembaga negara harus memastikan secara hukum administrasi siapa pihak yang paling berhak menerima dana tersebut, guna menghindari konsekuensi penyaluran ke pihak yang tidak tepat.
Di sisi lain, meskipun belum ada respons resmi dari pihak PB XIV Purbaya terkait penundaan dana hibah, kubu ini berulang kali menegaskan bahwa mereka telah memiliki legitimasi yang kuat.
Kuasa Hukum PB XIV Purbaya, Teguh Satya Bakti sebelumnya pernah menyampaikan bahwa KGPH Purbaya telah disiapkan sebagai putra mahkota sejak 2012 dan dinobatkan pada 27 Februari 2022.
“Secara legalitas terhitung sejak tanggal itu maka seluruh kekuasaan dan pengelolaan Keraton Surakarta sudah di tangan beliau,” kata Teguh Satya Bakti.
Sebelumnya, Sekda Kota Solo Budi Murtono telah mengumumkan bahwa dana hibah keraton senilai minimal Rp 200 juta bisa ditunda penyalurannya karena pemkot membutuhkan pihak penanggung jawab yang sah di tengah dualisme tersebut.
Wali Kota Solo Respati Ardi juga memastikan akan berhati-hati dan melihat regulasi sebelum pencairan. “Ya kita lihat nanti. Tentunya akan kita lihat regulasinya dulu ya (soal pencairan dana hibah ke keraton, Red),” tegas Respati. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno