Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kisruh Keraton Surakarta: Mahamenteri Tedjowulan Warning Pengukuhan Bebadan, Kubu Purbaya Serang Balik Legalitas SK Mendagri

Silvester Kurniawan • Jumat, 28 November 2025 | 00:09 WIB
Pengukuhan bebadan Keraton Surakarta oleh PB XIV Purbaya disoal kubu Mahamenteri Tedjowulan. (M Ihsan/Radar Solo)
Pengukuhan bebadan Keraton Surakarta oleh PB XIV Purbaya disoal kubu Mahamenteri Tedjowulan. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Konflik suksesi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas setelah Mahamenteri KGPA Tedjowulan) melayangkan peringatan keras kepada Paku Buwono (PB) XIV Purbaya terkait pelantikan bebadan (kelembagaan) baru pada Rabu lalu (26/11). Teguran ini segera dibalas oleh kubu PB XIV, yang menyerang balik dasar legalitas fungsi Ad Interim yang diklaim Tedjowulan.

Mahamenteri Tedjowulan melalui juru bicaranya Kanjeng Pakunagoro menegaskan, surat bernomor 18/MM/KKSH/11-2025 itu memerintahkan semua pihak keraton untuk tidak melakukan kegiatan apa pun tanpa berkoordinasi dengan dirinya sebagai Ad Interim Keraton.

Teguran keras ini merupakan yang kedua, menyusul penolakan Tedjowulan terhadap Jumenengan Nata Purbaya pada 15 November lalu. Sebab, dinilai melanggar imbauan masa berkabung 40 hari.

"Sebelumnya mahamenteri telah mengirim surat imbauan agar menahan diri berkabung 40 hari setelah suruddalem (masa berkabung) PB XIII. Tapi Gusti Purbaya tetap mengadakan jumenengan. Kini malah melantik bebadan. Karena itu, mahamenteri mengambil tindakan dengan memberikan peringatan," ucap juru bicara Tedjowulan, Kamis kemarin (27/11).

Surat peringatan itu ditembuskan kepada wali kota, ketua DPRD, dandim 0735, kapolresta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Solo, serta dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan.

Di waktu berbeda, kubu PB XIV Purbaya melancarkan serangan balik dengan mempertanyakan keabsahan fungsi Ad Interim yang diklaim Tedjowulan, yang merujuk pada SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 430-2933 Tahun 2017.

Penasihat Hukum dan Juru Bicara PB XIV, KP Sionit T. Martin Gea Pradatanagoro menegaskan, SK Mendagri 2017 telah menimbulkan tafsir keliru dan memicu polemik suksesi.

“Tidak ada satu pun kalimat atau frasa dalam SK tersebut yang menyebutkan adanya fungsi Raja Ad-Interim,” hemat KP Martin Gea.

Menurut analisanya, SK Mendagri tersebut telah bertentangan dengan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Surakarta, karena Presiden saat itu hanya menetapkan status keraton sebagai cagar budaya, bukan mengubah struktur kepemimpinan tradisional.

Martin Gea menyebut, pergeseran frasa dalam SK Mendagri dari “membantu” menjadi “mendampingi” fungsi raja lah yang membuka celah konflik berkepanjangan.

Pihak PB XIV Purbaya mendesak perlunya evaluasi dan koreksi terhadap SK Mendagri 2017 agar tidak terus menjadi sumber perpecahan. "Negara semestinya melindungi, bukan menciptakan celah perpecahan melalui regulasi yang multitafsir,” tegas Martin Gea. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#SK Mendagri #Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat #mahamenteri tedjowulan #PB XIV Purbaya