Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Air Hujan Tercemar, Ecoton Nilai Solo Gagal Pilah Sampah dan Mendesak Regulasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Silvester Kurniawan • Jumat, 28 November 2025 | 00:44 WIB
Sampah plastik menjadi salah satu sumber pencemaran lingkungan. (M Ihsan/Radar Solo)
Sampah plastik menjadi salah satu sumber pencemaran lingkungan. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Ecoton Foundation mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan kabupaten sekitar untuk segera menyediakan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di tingkat kelurahan. Langkah ini, bersamaan dengan penerbitan regulasi pembatasan plastik sekali pakai, dinilai strategis untuk mengatasi krisis mikroplastik yang ditemukan dalam air hujan Solo.

Koordinator Peneliti Mikroplastik Air Hujan Ecoton Alaika Rahmatullah menegaskan bahwa salah satu sumber utama pencemaran mikroplastik dalam air hujan adalah aktivitas pembakaran sampah terbuka (open burning) yang masih marak di masyarakat.

Baca Juga: Gawat..! Air Hujan di Solo Tercemar Parah, Ecoton Temukan 125 Partikel Mikroplastik per Liter di Jalan Slamet Riyadi

“Saatnya penegakan hukum bagi pelaku pembakaran sampah plastik yang jelas dilarang dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Alaika, Kamis (27/11).

Ecoton menyoroti bahwa krisis mikroplastik—yang berasal dari abrasi ban, sampah tercecer, dan pembakaran—diperparah oleh konsumsi plastik sekali pakai yang tidak dibatasi. Plastik jenis ini sangat mudah terpecah menjadi partikel yang mencemari udara, tanah, dan air hujan.

Baca Juga: Air Hujan Solo Tercemar Mikroplastik, DLH Segera Terbitkan Edaran Larangan Keras Bakar Sampah Plastik

Sebab itu, Ecoton mendorong Pemkot Solo untuk menyusun regulasi pembatasan plastik sekali pakai guna menekan produksi sampah dari sumbernya. Menyediakan TPST di tingkat desa/kelurahan sebagai sarana pengolahan awal dan sarana edukasi agar masyarakat belajar memilah dan mengurangi sampah.

Alaika mengkritik sistem Solo yang belum memiliki pemilahan yang kuat karena sebagian besar sampah rumah tangga langsung dikirim ke PLTSA, tanpa proses pengurangan di hulu.

Sebelumnya, Pemkot Solo telah memberikan respons cepat terhadap kajian Ecoton yang menunjukkan kadar mikroplastik mencapai 125 partikel per liter di Jalan Slamet Riyadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo Agung Riyadi menyatakan sebagai langkah jangka pendek, DLH akan segera menerbitkan edaran untuk melarang pembakaran sampah secara terbuka dan akan meningkatkan pendampingan untuk Bank Sampah di setiap RW.

Wali Kota Solo Respati Ardi, juga mengisyaratkan akan melakukan pendalaman dan kajian serupa untuk memastikan sumber dampak mikroplastik. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#mikroplastik #tercemar #air hujan #Sampah Plastik