RADARSOLO.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang operasional kendaraan roda tiga berbasis aplikasi Bajaj Maxride melintas di ruas jalan protokol Kota Bengawan.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan di Jalan Slamet Riyadi, koridor utama kota, dengan pemasangan rambu larangan mulai dari simpang tiga RS Panti Waluyo, Sabtu (29/11).
Pelarangan ini menjadi tahap awal sebelum aturan diperluas ke sejumlah jalan protokol lainnya.
Pemkot menilai keberadaan Bajaj Maxride berpotensi memicu persoalan lalu lintas sekaligus mengancam keberlangsungan mata pencaharian transportasi tradisional, terutama pengemudi becak.
Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto menegaskan larangan ini bukan langkah sepihak, melainkan bentuk perlindungan terhadap transportasi tradisional yang selama ini menjadi identitas sekaligus sumber nafkah bagi warga Kota Solo.
“Langkah ini untuk melindungi transportasi tradisional kita yaitu becak. Kami sedang memperjuangkan transportasi publik BST dan ekosistem transportasi tetap berjalan. Saya rasa perlindungan terhadap para pengemudi becak menjadi salah satu prioritas utama,” ungkap Respati.
Respati melihat potensi kemacetan baru jika kendaraan roda tiga berbasis aplikasi terus bertambah dan melakukan aktivitas ngetem di titik-titik padat.
“Tiga roda untuk penumpang itu spesiesnya terlalu lebar. Bayangkan kalau jumlahnya semakin banyak dan ngetem, separuh ukuran mobil. Risiko kemacetan di Solo semakin besar. Kita belajar dari kota-kota lain,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot tidak menutup pintu dialog dengan operator Maxride. Selama aturan berjalan, kendaraan roda tiga berbasis aplikasi wajib mematuhi koridor yang sudah ditetapkan Pemkot.
“Kami tidak ingin sepihak. Kebijakan ini harus benar-benar bermanfaat. Kalau pihak operator mau audiensi silakan saja, itu swasta. Kalau becak listrik mau masuk aplikasi juga sangat bagus. Asal tarifnya fair bagi pengemudi dan penumpang,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad memastikan pelarangan operasional di Jalan Slamet Riyadi telah sesuai regulasi.
Secara teknis, Maxride belum berstatus angkutan umum dan baru memenuhi kategori angkutan kawasan permukiman.
“Sesuai regulasi, spesifikasi mereka masuk kategori angkutan kawasan permukiman, bukan angkutan jalan protokol. Sampai sekarang saya tunggu izinnya, tapi dari mereka belum ada izin masuk ke kami,” ucap Taufiq.
Dengan adanya rambu larangan, aparat kepolisian kini memiliki dasar hukum dalam penindakan.
“Kalau rambunya sudah ditetapkan seperti ini, polisi bisa melakukan penindakan. Dasarnya jelas, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Kami hanya menjalankan arahan Mas Wali untuk menjaga tata kota,” jelasnya.
Dishub tetap membuka ruang komunikasi jika operator Maxride ingin audiensi.
“Kalau mereka mau audiensi, kami temui. Pada prinsipnya, kami mendukung transportasi berkembang, tapi dengan regulasi yang dipenuhi dulu. Jangan sampai yang terjadi seperti di banyak kota lain beroperasi, tapi belum memenuhi regulasi,” ungkapnya.
Setelah Jalan Slamet Riyadi, Dishub menyiapkan pemetaan untuk perluasan larangan ke sejumlah jalan protokol lain.
Langkah itu menjadi upaya menjaga Kota Solo tetap nyaman, lancar, dan ramah bagi transportasi tradisional. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy