Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Terpental, 1.233 Honorer di Solo Dialihkan Outsourcing: Akhir Status PPPK Paruh Waktu

Silvester Kurniawan • Kamis, 4 Desember 2025 | 14:05 WIB
PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Mendapat Gaji dan Tunjangan, Seperti Apa? Cek Rinciannya Menurut SK Menpan-RB No.16
PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Mendapat Gaji dan Tunjangan, Seperti Apa? Cek Rinciannya Menurut SK Menpan-RB No.16

RADARSOLO.COM—Di tengah keharusan menaati regulasi pemerintah pusat, Pemkot Solo mengambil langkah tegas terkait nasib ribuan karyawannya.

Sebanyak 1.233 karyawan yang tidak terserap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, kini harus menerima kenyataan pahit. Status mereka dialihkan menjadi karyawan outsourcing dan pegawai badan layanan umum daerah (BLUD).

Langkah ini dilakukan seiring berlakunya amanat UU ASN dan PP 49/2019 yang mewajibkan penataan kepegawaian non-ASN dan menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah paling lambat 31 Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Tulus Widajat membenarkan bahwa batas waktu kebijakan ini adalah akhir 2025.

"Sesuai UU ASN, pegawai itu ada dua, yakni ASN dan PPPK. Kemudian ada tambahan PPPK paruh waktu. Yang tidak terserap di Solo akhirnya dialihkan jadi Outsourcing (karyawan pihak ketiga dari suatu perusahaan penyedia jasa) dan pegawai BLUD," ujarnya.

Awal 2025, data Kepegawaian Pemkot Solo mencatat jumlah tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) mencapai 4.010 orang. Dari jumlah tersebut, terjadi penyaringan besar.

Sebanyak 528 orang berhasil lolos menjadi PPPK penuh waktu, dan 2.174 orang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan 1.300 orang dinyatakan tidak terserap.

Nasib 1.300 orang ini kemudian diklasifikasikan: 906 orang dikontrak pihak ketiga (outsourcing), 317 orang dikontrak menjadi pegawai BLUD, dan 85 orang dinyatakan tidak aktif. Total 1.223 orang kini nasibnya berpindah tangan.

Ketika ditanya apakah 1.223 orang yang kini berstatus outsourcing dan BLUD ini benar-benar akan aktif bekerja di tahun 2026, Tulus Widajat tidak bisa memberikan jaminan penuh. Alasannya terletak pada sistem kontrak.

“Yang nantinya dapat NIP (adalah PPPK Paruh Waktu). Yang tidak memenuhi syarat paruh waktu masih dimungkinkan outsourcing, selama itu dari pihak penyedia mengakomodir,” terangnya.

Tulus menegaskan, kebijakan penyerapan para pegawai outsourcing dan BLUD ini sepenuhnya berada di tangan rekanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Pemerintah Kota tak bisa lagi ikut campur.

"Itu sudah di luar kebijakan pemkot. Tinggal penyedia, apakah penyedia mau mengakomodir itu. Pemkot tidak mengintervensi," tegasnya.

Tulus menyarankan, jika ingin tetap bekerja di Pemkot, para karyawan ini harus menyesuaikan diri dengan kelas jabatan yang dibuka oleh penyedia jasa, seperti pramusaji, pengemudi, satpam, atau petugas keamanan.

Ketidakpastian ini menciptakan bayang-bayang kegelisahan bagi ratusan keluarga di Solo. Mereka yang dulu mengabdi langsung di instansi pemerintah, kini harus menerima kenyataan bahwa kontrak dan jaminan kerja mereka sepenuhnya bergantung pada perusahaan pihak ketiga. (ves/bun)

 

Editor : Niko auglandy
#pppk #pegawai #karyawan #honorer