RADARSOLO.COM – Menyambut datangnya musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai memperketat pengawasan sekaligus penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan secara bertahap, namun tetap mengutamakan pendekatan humanis kepada warga terdampak.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan, penertiban dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Wali Kota Solo Respati Ardi dan koordinasi lapangan dengan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR).
“Langkah awal yang kami lakukan adalah koordinasi untuk mengidentifikasi titik-titik permasalahan yang perlu segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Didik, warga yang mendirikan bangunan melanggar di atas drainase sejatinya sudah mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu dari dinas teknis terkait.
Artinya, masyarakat seharusnya sudah memahami adanya pelanggaran sekaligus potensi pekerjaan perbaikan di lokasi tersebut.
“Biasanya kami memberikan tenggang waktu kepada masyarakat untuk menyesuaikan bangunan atau melakukan pembongkaran mandiri,” sambungnya.
Namun jika tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, penegakan akan dilanjutkan sesuai prosedur. Warga akan menerima Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 hingga SP 3, dengan total durasi enam hari.
“Apabila tetap tidak ada itikad baik, Satpol PP bersama stakeholder akan melakukan pembongkaran paksa menggunakan alat berat,” tegas Didik.
Untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif, seluruh pelaksanaan penertiban nantinya akan mendapat pengamanan terintegrasi.
“Selama pengerjaan, kami berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menjaga jalannya kegiatan sampai selesai,” imbuhnya.
Penertiban bangunan liar ini menjadi langkah prioritas Pemkot Solo guna mencegah genangan air dan potensi banjir akibat terganggunya fungsi drainase saat intensitas hujan meningkat.
Pemerintah berharap masyarakat memahami urgensi fungsi saluran air dan dapat mendukung penataan ruang kota secara mandiri sebelum penegakan dilakukan. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy