Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tindak Tegas! DPRD Solo Larang Keras Penyembunyian Kasus Pelecehan demi Jaga Nama Baik Institusi

Antonius Christian • Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:13 WIB
Drama teater yang mengangkat isu kekerasan seksual dalam acara pelepasan calon wisudawan periode 2 tahun 2024 Fakultas Seni Pertunjukan (FSP) ISI Surakarta di Gedung F FSP (15/10
Drama teater yang mengangkat isu kekerasan seksual dalam acara pelepasan calon wisudawan periode 2 tahun 2024 Fakultas Seni Pertunjukan (FSP) ISI Surakarta di Gedung F FSP (15/10

RADARSOLO.COM- Lonjakan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kota Solo dalam beberapa tahun terakhir memantik perhatian serius DPRD Solo.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto mengatakan, fenomena ini harus dilihat sebagai persoalan sistemik yang menuntut pembenahan komprehensif pada sektor pendidikan dan penegakan hukum.

Menurut Sugeng, solusi penanganan harus bergerak pada dua arah: preventif (pencegahan) dan kuratif (penindakan).

Jalur Preventif: Perda Pendidikan Karakter Dipercepat

Dari sisi pencegahan, Komisi IV sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan.

Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat penanaman karakter sejak dini di sekolah.

“Dari sisi preventif, kalau mau penyelesaian jangka panjang, harus dikuatkan lewat regulasi. Dalam Perda Pendidikan yang sedang kami ajukan, nanti ada penguatan penanaman nilai budi pekerti dan moralitas di level sekolah," beber Sugeng.

Ia menekankan bahwa pendidikan karakter harus menjadi pembiasaan dalam keseharian siswa agar mampu memahami batas interaksi dan menghargai tubuh.

Jalur Kuratif: Satgas PPKS Wajib Berdaya Penuh

Sugeng menilai penanganan kasus yang sudah terjadi harus diperkuat. Terutama efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di sekolah maupun kampus yang dinilai belum optimal.

DPRD siap mendorong intervensi, baik melalui rekomendasi anggaran maupun penguatan struktur.

Sugeng mengajukan beberapa pertanyaan krusial yang harus dicari jawabannya oleh Pemkot:

Baca Juga: Kebakaran Gudang Pupuk di Andong Boyolali Bawa Korban, Satu Orang Terluka

“Kalau iya, Pemkot harus mendukung lewat APBD,” jelasnya.

Fungsi Satgas, lanjut Sugeng, adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, hukum, dan medis hingga proses hukum berjalan tuntas.

Sugeng Riyanto juga menyoroti praktik penyembunyian kasus pelecehan di lingkungan sekolah atau kampus dengan dalih menjaga nama baik lembaga.

Cara pandang ini harus dihentikan karena justru menambah beban psikologis dan trauma jangka panjang bagi korban.

“Yang harus diselamatkan itu korban. Law enforcement itu wajib. Setiap kasus harus dibawa ke ranah hukum sesuai koridor yang berlaku. Jangan pernah mengorbankan korban demi nama baik institusi,” tegasnya.

Terkait status Kota Layak Anak (KLA) yang kini disandang Solo, Sugeng menilai fokus utama bukanlah perlombaan predikat, melainkan realitas perlindungan anak.

Keberanian membuka kasus justru menjadi indikator keseriusan Pemkot.

DPRD memastikan tidak akan tinggal diam. Dua jalur percepatan—penyelesaian Raperda Pendidikan dan optimalisasi Satgas PPKS—akan dijalankan bersamaan demi masa depan dan keselamatan anak-anak Solo. (atn)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#dprd solo #pelecehan #kekerasan #penanganan kasus