Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kasus Kekerasan Seksual di Solo Meningkat, SPEK HAM: Satgas Hanya Berhenti di Investigasi

Alfida Nurcholisah • Minggu, 7 Desember 2025 | 14:35 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak.

RADARSOLO.COM– Angka kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kota Solo terus menunjukkan peningkatan signifikan.

Fakta ini tampak dari laporan lembaga layanan maupun UPTD terkait. Hal tersebut disampaikan Manajer Divisi Penanganan Kasus SPEK HAM Surakarta, Fitri Haryani, Jumat (5/12).

Fitri menyebut salah satu faktor terbesar pemicu kenaikan kasus adalah maraknya kekerasan seksual berbasis online yang menyasar anak di bawah umur.

Korban rata-rata berusia 9–10 tahun, dengan modus interaksi melalui media sosial dan aplikasi percakapan.

“Kami menemukan kasus anak-anak diminta melakukan masturbasi oleh orang dewasa melalui WhatsApp atau aplikasi chat lainnya. Di Kota Solo sepanjang 2024 terdapat 173 kasus kekerasan, dan lebih dari 50 persen berasal dari kategori anak,” jelas Fitri.

Photo
Photo
Photo
Photo

Selain kekerasan berbasis online, SPEK HAM juga mencatat tingginya laporan kekerasan dalam pacaran, bujuk rayu, hingga pemaksaan seksual yang berujung kehamilan.

Data tersebut meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu, data Provinsi Jawa Tengah per 16 Januari 2025 menurut Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat 1.349 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.019 terhadap anak.

Fitri menilai tantangan terbesar masih terletak pada pola pikir masyarakat maupun aparat penegak hukum yang cenderung memandang kekerasan seksual hanya dari aspek bukti fisik.

“Pelecehan seksual menyerang ranah psikologis sehingga tidak selalu menyisakan bekas fisik. Banyak aparat penegak hukum belum memahami pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka masih fokus pada bukti kasat mata atau fisum,” terangnya.

Fitri juga menyayangkan peran satuan tugas (satgas) anti kekerasan seksual di sejumlah kampus yang dinilai belum efektif. Banyak kasus justru ditutup demi menjaga citra institusi.

“Sebetulnya mereka punya sumber daya, ada fakultas hukum, psikolog, dan bisa menangani internal. Tapi mereka sering tidak memenuhi kebutuhan korban, dan kasus berhenti sampai investigasi saja,” ungkapnya.

Padahal, sesuai mandat UU TPKS, setiap wilayah wajib membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai akses resmi pelaporan dan pendampingan.

“Anak dan perempuan korban rentan mengalami depresi hingga bunuh diri. Peran semua pihak sangat penting. Sekecil apa pun bentuk kepedulian, minimal kita bisa merujuk korban ke lembaga layanan seperti SPEK HAM atau Komnas Perempuan,” tegasnya.

Fitri berharap internalisasi tugas pokok, alur layanan, dan sensitivitas gender di institusi pendidikan serta pemerintahan segera diperkuat agar penanganan kekerasan seksual tidak hanya berhenti pada pelaporan, tetapi memastikan pemenuhan hak-hak korban. (alf/nik)

Editor : Niko auglandy
#kekerasan seksual #data #kota solo