Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dipicu Persoalan Atap Kamar Bocor, Lansia Jadi Korban Penganiayaan di Kota Solo

Antonius Christian • Selasa, 9 Desember 2025 | 01:54 WIB

 

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.

RADARSOLO.COM – Hanya gara-gara masalah sepele, insiden pertikaian antar dua penghuni lansia di sebuah indekos wilayah Tipes, berakhir dengan aksi penganiayaan. Perselisihan dipicu persoalan atap kamar bocor.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto membenarkan kejadian di kawasan Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan tersebut. Dia menyebut penganiayaan terjadi antara korban berinisial LS, 67, dan pelaku SM, 70, yang diketahui bekerja sebagai pegawai lepas.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada pelipis kiri dan tangan kanan setelah terkena lemparan gergaji yang diarahkan pelaku.

“Luka pada pelipis kiri, dan sempat ditangkis sehingga tangan kanan juga terluka,” lanjutnya.

Perselisihan bermula ketika pelaku meminta bantuan korban untuk memperbaiki atap kamarnya yang bocor. Korban disebut telah memperbaiki genting tersebut tiga kali, namun kebocoran masih terjadi. Hal itu memicu pelaku mendatangi korban dan melayangkan komplain.

“Pelaku mendatangi korban sambil berkata, ‘gimana toh bisa mbenerin genting nggak kok tiga kali masih bocor’,” jelasnya.

Namun respons korban yang terdengar dengan suara keras, karena korban memiliki gangguan pendengaran justru dianggap pelaku sebagai bentuk tantangan. Emosi memuncak, pelaku kemudian mengambil gergaji kecil dan melemparkannya ke arah korban, hingga mengenai kepala dan tangan.

Melihat insiden tersebut, tetangga kos langsung menghubungi Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo. Petugas kemudian datang ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Setelah ada keributan, tetangga menelpon Sparta dan pelaku dibawa ke Mapolresta Solo untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Satreskrim Polresta Solo masih mendalami kasus tersebut. Namun proses hukum sepenuhnya akan melihat keputusan korban apakah ingin melanjutkan ke jalur pelaporan atau memilih penyelesaian lewat restorative justice (RJ).

“Kasus masih tahap penyelidikan dan penyidikan. Keputusan tetap kami kembalikan kepada korban,” pungkas Sudarmiyanto. (atn/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#tipes #penganiayaan