Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dana Hibah KONI Solo Diduga Bocor Miliaran, Siapa yang Bermain?

Antonius Christian • Rabu, 10 Desember 2025 | 00:54 WIB
Photo
Photo

RADARSOLO.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Solo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo terus bergerak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Hal tersebut karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, mengatakan bahwa penyidikan kasus korupsi hibah KONI mencakup rentang anggaran Tahun 2021 hingga 2024, setelah sebelumnya tim menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah Pemkot Surakarta kepada KONI, kami melakukan penyidikan untuk periode 2021 sampai 2024. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti dokumen dan barang bukti, serta berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara,” ujar Supriyanto.

Dana hibah tersebut diketahui cair setiap tahun dengan nominal yang tidak sama. Menurut Kajari, total anggaran hibah berada dikisaran Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar per tahun, bergantung alokasi keolahragaan dan program kegiatan masing-masing cabang olahraga.

Selain pemeriksaan saksi dari berbagai struktur pemerintahan dan organisasi olahraga, penyidik juga telah menyita barang bukti uang Rp 320.700.000 dari salah satu saksi, yang kemudian dititipkan ke rekening penitipan (RPL) Kejari Solo.

Kajari mengungkapkan bahwa perkara ini bukan muncul melalui temuan internal, melainkan laporan dari publik.

“Awalnya memang ada laporan informasi dari masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Surakarta. Setelah kita telaah, ternyata informasinya cukup akurat, sehingga kami melakukan penyelidikan awal. Setelah ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi, baru kami naikkan ke tahap penyidikan, dan sekarang penyidikan sedang bergulir,” jelasnya.

Laporan dimaksud diterima sekitar Agustus 2025, dan secara cepat mendapat perhatian karena dianggap memiliki indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana hibah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, yang meliputi pejabat pemerintah Kota Solo, pengurus KONI Solo, pengurus cabang olahraga (cabor), pihak perbankan, serta pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur penggunaan dana hibah.

“Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut. Penambahan saksi masih ada, baik saksi baru maupun saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa untuk pendalaman. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan memeriksa ahli,” ucap Supriyanto.

Kajari memastikan penyidikan berpotensi berkembang ke arah penelusuran tanggungjawaban anggaran di masing-masing cabang olahraga.

“Kami bukan menunda-nunda. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang lengkap, termasuk perhitungan resmi kerugian negara oleh BPKP. Audit ini sedang berlangsung, dan kami terus mendorong agar segera rampung,” katanya.

Menurut Supriyanto, BPKP kemungkinan baru memulai proses audit secara optimal pada Januari 2026, karena saat ini masih dalam masa akhir tahun anggaran sehingga lembaga auditor negara tengah menangani banyak penjadwalan internal.

Meski demikian, Kejari Surakarta menargetkan penyidikan tetap bergerak tanpa jeda, termasuk terus mengintensifkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen. Kajari menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi hibah KONI menjadi prioritas Kejari Solo.

“Kami menargetkan secepat mungkin. Kalau hasil dari BPKP selesai dan tuntas, kami segera limpahkan perkara ini. Prinsipnya kami tidak ingin pemeriksaan berlarut-larut,” tegasnya. (atn/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#pemkot solo #KONI Kota Solo #korupsi