Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dua Penumpang Kereta Di-blacklist 20 Tahun! Apa Sebenarnya yang Terjadi di Dalam Gerbong?

Antonius Christian • Rabu, 10 Desember 2025 | 18:31 WIB
Manajer Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih.
Manajer Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih.

RADARSOLO.COM - Pelecehan seksual di transportasi publik kembali menjadi sorotan. Sepanjang tahun ini, dua penumpang resmi diblacklist selama 20 tahun oleh PT KAI setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan di dalam gerbong.

Hukuman berat itu dijatuhkan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan keamanan perjalanan.

Manajer Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa dua kasus tersebut terjadi pada awal dan pertengahan 2025.

Seluruh prosesnya, mulai dari penanganan di lapangan hingga pendampingan hukum, dikawal ketat oleh pihak KAI.

“Dua kasus itu sudah kami dampingi hingga proses hukumnya. Pelaku kami beri sanksi tegas: blacklist 20 tahun tidak boleh naik kereta api,” ujarnya saat sosialisasi keamanan perjalanan dan pencegahan pelecehan seksual di Stasiun Solo Balapan.

Feni menegaskan, tindakan pelaku bukan sekadar pelecehan verbal. Karena itu, sanksi maksimal diberikan untuk menciptakan efek jera.

Dia mengingatkan bahwa pelecehan bisa terjadi kapan saja, termasuk di angkutan massal seperti kereta.

“KAI tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan. Jika terbukti, sanksinya jelas,” tegasnya.

Untuk mencegah peristiwa serupa, KAI telah menyiapkan sistem pelaporan dan pendampingan bagi korban. Mulai dari kondektur, petugas keamanan (Pamka), hingga dukungan teknologi seperti CCTV di dalam rangkaian kereta.

“Korban bisa melapor langsung kepada kondektur atau Pamka. Kami akan dampingi sampai tuntas,” imbuhnya.

Dukungan senada disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta, AKP Sri Heni Sofianti.

Dia menilai masih banyak korban yang memilih diam karena menganggap pelecehan sebagai aib.

“Jangan merasa itu aib. Korban harus berani bicara dan melapor. Pelaku akan kami jerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022. Kalau tidak berani melapor, pelaku bisa terus menjadi predator,” tegasnya.

PPA Polresta Surakarta, sambung Sri Heni, terus menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan ruang publik untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya keberanian melapor dan pencegahan pelecehan seksual. (nik) 

Editor : Niko auglandy