Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Langgar Perda dan Jual ke Bawah Umur, Satpol PP Solo Tutup Empat Lokasi dan Sita 654 Botol Miras

Silvester Kurniawan • Kamis, 11 Desember 2025 | 00:37 WIB
Photo
Photo

RADARSOLO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko penjualan minuman keras (miras) menjelang momen libur panjang akhir tahun. Peningkatan pengawasan ini bertujuan menertibkan peredaran miras yang melanggar ketentuan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan dasar hukum pengawasan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Penjualan Minuman Keras.

Kemudian Perda No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 12 Tahun 2009 tentang larangan promosi di media sosial.

"Banyak tempat yang ternyata masih take away dan melakukan delivery order. Kemudian melayani usia di bawah umur dan melakukan promosi via medsos. Ini yang kemudian jadi pengawasan kami," kata Didik, Rabu (10/12/2025).

Sebagai upaya penindakan, Satpol PP telah mengamankan ratusan botol miras sepanjang tahun 2025. Penindakan terbaru berupa penyitaan 654 botol miras golongan B dan C dari berbagai tempat penjualan untuk disidangkan.

Lebih lanjut, Didik Anggono melaporkan bahwa empat lokasi perdagangan miras di Solo telah ditutup karena tidak melengkapi perizinannya. Pengawasan bersama TNI-Polri dan instansi perizinan akan makin rutin dilakukan jelang libur Nataru, dengan fokus mencegah penjualan di luar ketentuan dan konsumsi oleh anak di bawah umur.

“Minuman beralkohol ini adalah sesuatu yang dibatasi, maka penjualannya harus sesuai izin yang dimiliki. Kami akan tindak tegas dengan pembinaan dan penyitaan barang, bahkan bisa kami rekomendasikan untuk penutupan sementara atau permanen hingga pencabutan izin," tegasnya.

Sebelumnya pada Juli 2025, Pemkot Solo telah melakukan pemusnahan miras sitaan tak berizin di balai kota. Wali Kota Solo Respati Ardi kala itu menegaskan akan menindak tegas pengusaha yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#take away #miras #Satpol PP #Delivery Order #minuman keras #toko